Sekolah Tak Cukup Hanya Menghukum Pelaku Perundungan, KPAI: Harus Awasi Perubahan Perilaku Anak

Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:01 WIB
Ilustrasi perundungan di sekolah. (Unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Jasra Putra menyatakan pencegahan perundungan di sekolah tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi.
  • Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026, menyusul berbagai kasus kekerasan terhadap anak.
  • KPAI menilai sekolah wajib menjadi ruang aman dan melibatkan keluarga guna mendeteksi risiko kekerasan sejak dini.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa pencegahan perundungan tidak cukup dilakukan melalui larangan, hukuman, atau penindakan terhadap pelaku.

Sekolah perlu memperkuat pengawasan, mengenali perubahan perilaku siswa, serta memastikan anak memiliki ruang aman untuk menyampaikan masalah yang mereka hadapi.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan hal tersebut di tengah rentetan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan di Pemalang, kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, dan penganiayaan balita di Karawang.

Menurut Jasra, sekolah memiliki peran penting dalam sistem pengasuhan karena anak tidak hanya membentuk perilaku di rumah, tetapi juga melalui interaksi dengan lingkungan pergaulan dan ruang digital.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra. (Foto dok. KPAI)

Sekolah, kata dia, perlu menjadi tempat yang memungkinkan anak membangun ikatan dengan orang dewasa, menyampaikan persoalan, dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi risiko kekerasan.

“Sekolah perlu menjadi rumah kedua yang aman, bukan hanya tempat mentransfer pengetahuan, tetapi ruang untuk membangun ikatan, mengenali perubahan perilaku, mendengar suara anak, mendeteksi risiko, dan menghubungkan keluarga dengan layanan yang dibutuhkan," kata Jasra di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Jasra menilai pengawasan terhadap anak tidak akan cukup apabila tidak disertai penguatan ikatan pengasuhan, deteksi dini, dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Upaya pencegahan juga perlu menjangkau lingkungan keluarga, masyarakat, serta ruang digital.

"Pencegahan harus menjangkau ruang-ruang tempat anak bertumbuh, termasuk ruang privat dan digital, tanpa mengabaikan hak anak atas privasi, martabat, dan perkembangan yang optimal," kata Jasra.

Dalam pernyataannya, KPAI turut menyoroti pentingnya penguatan perlindungan anak dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Regulasi tersebut diharapkan menempatkan keselamatan dan perlindungan anak sebagai bagian mendasar dari penyelenggaraan pendidikan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com