- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerima berkas perkara mantan Wamen Imipas Silmy Karim beserta beberapa tersangka lainnya.
- Mereka terseret kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
- Sidang perdana pembacaan dakwaan oleh KPK dijadwalkan berlangsung pada Kamis tanggal 29 Oktober 2026.
Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Silmy Karim bersama sejumlah terdakwa lainnya akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026).
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026)," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka, yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.