- JPU KPK melimpahkan kasus pemerasan izin tinggal WNA oleh eks Wamen Imipas Silmy Karim ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Budi Prasetyo menyatakan KPK kini sedang menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Budi menjelaskan pihaknya akan mendakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk lima berkas perkara.
“Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim,” ujar Budi.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.