Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, DPR Sindir Nusron Wahid: Dulu Ksatria, Sekarang Berubah?

Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:48 WIB
Politisi Golkar sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
BACA 10 DETIK
  • Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi kasus korupsi HGB PT Summarecon Agung di KPK.
  • MAKI mengungkapkan Nusron pergi ke Malaysia tanpa izin resmi Presiden saat jadwal pemeriksaan KPK pada 15 Oktober 2026.
  • DPR RI mendesak Nusron memenuhi panggilan KPK serta meminta lembaga antirasurah menegakkan keadilan hukum secara objektif dan tegas.

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketidakhadiran yang berulang ini menuai sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

Pria yang akrab disapa Abduh ini menyayangkan sikap Nusron, mengingat rekam jejaknya yang selama ini dikenal publik sebagai sosok bersikap tegas terhadap korupsi.

Petugas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membawa koper seusai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan]

“Setahu saya, Nusron itu ksatria antikorupsi. Apakah sekarang sudah berubah? Saya kurang tahu,” ujar Abduh kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Abduh mengingatkan bahwa sikap mangkir dari panggilan lembaga antirasuah dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah pejabat publik mendapat keistimewaan atau perlakukan khusus di mata hukum.

“Kesan di masyarakat ini tidak baik kalau dibiarkan terus-menerus. Saya minta Nusron memenuhi panggilan KPK. Ini soal kepastian, kesetaraan, dan keadilan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan bisa membuat seseorang diperlakukan berbeda,” tegasnya.

Ia mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dan memberikan kepastian hukum tanpa membiarkan proses pemeriksaan berlarut-larut.

“Kalau alasan ketidakhadirannya tidak dapat dibenarkan dan persyaratan hukum terpenuhi, penjemputan paksa bisa menjadi pilihan. KPK harus bertindak sesuai aturan. Jangan sampai publik melihat seolah-olah prinsip negara hukum tidak berlaku bagi pejabat,” kata dia.

Nusron Mangkir

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus suap pada 15 Oktober 2026.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan bahwa Nusron Wahid justru bertolak ke luar negeri di tengah pemanggilan penyidik KPK.

Menurut penelusuran MAKI, perjalanan dinas Nusron ke Johor Bahru, Malaysia, dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keberangkatan tersebut berlangsung bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Nusron oleh penyidik antirasuah pada Kamis (15/10/2026).

Selain absen dari agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Nusron diketahui tidak menghadiri pertemuan kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto yang digelar pada Jumat (16/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dinilai krusial mengingat konstruksi perkara korupsi ini menyeret orang-orang dekatnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com