Mengapa Dana Bencana Rawan Dikorupsi? Membongkar Masalah Sistemik di Kasus BNPB

Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:40 WIB
Ilustrasi Dana Bencana Rawan Dikorupsi. (Suara.com/Syahda)
BACA 10 DETIK
  • KPK mengungkap dugaan korupsi dan suap pengadaan barang Dana Siap Pakai BNPB senilai Rp148 miliar pada periode 2024 hingga 2026.
  • Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk pejabat pembuat komitmen, tenaga ahli, serta pihak swasta yang diduga menerima aliran dana haram.
  • ICW menilai kasus tersebut menunjukkan kelemahan sistem pengawasan dan tata kelola anggaran kebencanaan darurat yang rentan disalahgunakan.

Suara.com - Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dirancang untuk mempercepat penanganan keadaan darurat. Namun, dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan yang menggunakan dana tersebut justru memunculkan pertanyaan tentang pengawasan anggaran kebencanaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan BNPB, termasuk tenaga ahli dan pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Nilai pengadaan yang diduga terafiliasi dengan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan, mencapai Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus ini tidak cukup dilihat sebagai dugaan pelanggaran oleh individu. Persoalan tersebut juga memperlihatkan kerentanan sistem pengadaan dan pengawasan dana bencana, terutama ketika pemerintah harus bergerak cepat dalam situasi darurat.

Lantas, bagaimana mekanisme DSP bekerja, apa dugaan penyimpangan yang diungkap KPK, dan mengapa kasus ini dinilai memiliki persoalan sistemik?

Apa Itu Dana Siap Pakai BNPB?

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk membiayai penanganan keadaan darurat bencana. Dana ini menjadi bagian dari struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana.

Menurut penjelasan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, penggunaan DSP memiliki sejumlah persyaratan, antara lain penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dana tersebut digunakan untuk menangani berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Fleksibilitas DSP dibutuhkan karena penanganan bencana tidak bisa selalu menunggu proses birokrasi yang panjang. Korban membutuhkan makanan, obat-obatan, tempat pengungsian, dan bantuan lain dalam waktu cepat.

Namun, kecepatan tersebut tetap perlu diimbangi pengawasan agar anggaran digunakan sesuai kebutuhan.

Bagaimana Dugaan Penyimpangan Pengadaan Terjadi?

KPK mengungkap bahwa BNPB memiliki dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang memuat penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Skema ini memungkinkan BNPB segera menjalankan pengadaan ketika terjadi keadaan darurat.

Menurut KPK, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setyawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto yang juga berstatus tenaga ahli.

Nilai pengadaan yang diduga melibatkan perusahaan terafiliasi tersebut mencapai Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

Pengadaan itu mencakup berbagai kebutuhan penanganan bencana. Salah satu yang disebut KPK adalah alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk kegiatan penanganan karhutla.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu dugaan yang diungkap ialah penggunaan uang untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) dan PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

KPK menyebut kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam penggunaan DSP BNPB.

Infografis Dana Bencana Rawan Dikorupsi. (Suara.com/Syahda)

Dugaan Suap untuk Mendapatkan Paket Pengadaan

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang terkait pengadaan pada 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan.

Salah satu penyedia yang disebut KPK adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS). Direktur perusahaan tersebut, Gery Prasetiawan, diduga menyetujui permintaan itu dan memberikan uang kepada Richard melalui perantara.

Pada periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

KPK turut mengungkap dugaan penerimaan lain oleh Gabriel, berupa uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian di antaranya diduga berasal dari vendor pengadaan BNPB.

Seluruh aliran uang tersebut masih merupakan bagian dari dugaan tindak pidana yang ditangani KPK.

Mengapa ICW Menyebutnya Persoalan Sistemik?

ICW menilai dugaan korupsi dana bencana tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang sedang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan.

Dalam catatannya, ICW menemukan 39 kasus korupsi terkait sektor kebencanaan yang ditindak penegak hukum sepanjang 2019–2024. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan suap sekitar Rp91,4 miliar.

Menurut ICW, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola kebencanaan belum sepenuhnya dibenahi secara sistemik.

Fleksibilitas DSP memang diperlukan untuk mempercepat respons pemerintah. Namun, mekanisme pengadaan yang lebih cepat juga dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan jika tidak disertai pengawasan yang memadai.

ICW menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat serta dugaan tidak berjalannya mekanisme pengelolaan konflik kepentingan. Keberadaan tenaga ahli yang memiliki hubungan keluarga dengan mantan kepala lembaga, menurut ICW, turut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pencegahan konflik kepentingan di BNPB.

Dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana, ICW mengidentifikasi sejumlah potensi modus penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.

Risiko tersebut menjadi penting diperhatikan karena pengadaan dalam kondisi darurat dapat menggunakan mekanisme khusus yang lebih cepat.

Apa yang Perlu Dibenahi?

ICW mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaksana teknis. KPK diminta mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan.

ICW juga mendesak pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB dan para deputi terkait, serta audit menyeluruh atas penggunaan DSP.

Selain itu, proses verifikasi dan persetujuan anggaran perlu dilakukan secara ketat, termasuk untuk menilai kelayakan kebutuhan yang diajukan dan besaran dana yang diberikan.

Dengan demikian, pembenahan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.

Siapa Saja yang Ditetapkan sebagai Tersangka?

KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Mereka adalah Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.

Bima diduga terlibat dalam konflik kepentingan terkait pengadaan. Richard dan Gabriel diduga menerima uang, sedangkan Gery dan Syifa merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

KPK menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dugaan peran masing-masing.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggaran penanganan bencana tidak hanya harus tersedia dan dapat dicairkan dengan cepat. Tata kelola, transparansi, dan pengawasan juga menentukan apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com