- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan suap dan konflik kepentingan pengadaan dana siap pakai BNPB pada 21 Oktober 2026.
- Penyidik menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik dari delapan lokasi penggeledahan terkait proyek pengadaan darurat bencana.
- KPK menetapkan dan menahan lima orang tersangka sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pengadaan barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pengadaan tersebut meliputi tenda, selimut, dan perlengkapan untuk pengungsi bencana. Selain itu, penyidik juga mendalami pengadaan pompa air untuk penanggulangan banjir, perahu karet, hingga perangkat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Seperti pengadaan tenda, selimut, ya, perangkat-perangkat untuk pengungsi. Kemudian alat-alat pompa air ya untuk penanggulangan banjir, kemudian perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla, pengadaan-pengadaan di situ ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Budi mengatakan, penyidik masih memeriksa dokumen yang diperoleh, termasuk dari hasil penggeledahan di delapan lokasi sebelumnya.
Dokumen tersebut didalami untuk menelusuri dugaan konflik kepentingan dan suap dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di BNPB. Penyidik juga menelusuri proyek yang terkait, waktu pelaksanaan, hingga nilai pengadaan.
"Semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik unsur-unsur adanya dugaan konflik kepentingan, termasuk soal dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di BNPB. Ini terkait dengan proyek apa saja, tempus-nya kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya. Karena memang ini berkaitan dengan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di BNPB untuk tanggap darurat ataupun untuk penanggulangan bencana," tutur Budi.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan pendalaman menyeluruh untuk menganalisis dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk barang bukti elektronik yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan.
"Memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk juga barang bukti elektronik yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan itu," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK dan proses penyidikan selanjutnya ditangani Direktorat Penyidikan.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto. KPK juga menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.