- Ketua KPK membenarkan pengiriman surat penyidikan korupsi dana BNPB kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
- KPK menetapkan dan menahan lima tersangka korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk Bima Setyawan dan Gabriel Purwaka Sigit, sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
- Penahanan seluruh tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan prajurit aktif.
“Kirim suratnya, benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Namun, dia belum mengungkapkan substansi yang disampaikan dalam surat dari KPK kepada Panglima TNI tersebut.
KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.
Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.