Kapolri Buka Suara Soal Kasus Polisi Tembak Polisi: Propam Masuk Tahap Penyidikan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:51 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Kapolri menyatakan Propam Polri menyelidiki kasus penembakan antarpolisi di Pondok Cabe pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Polda Metro Jaya belum mengungkap motif penembakan karena kondisi psikologis pelaku Bharada AR masih dipertimbangkan.
  • Kuasa hukum menyebut penembakan dipicu tindakan perundungan oleh rekan korban terhadap tersangka yang disangka pembunuhan berencana.

Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyebut bahwa kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sudah ditangani oleh internal kepolisian melalui pihak Propam.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” katanya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Akan tetapi, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal langkah yang diambil Propam.

Sebelumnya, terkait penanganan pidana, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami motif kasus penembakan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat melakukan pendalaman secara komprehensif terkait motif insiden tersebut karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku.

"Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," katanya.

Meski demikian, Budi memastikan tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.

Adapun insiden penembakan yang melibatkan Bharatu LVFL dan Bharada AR tersebut terjadi pada Jumat (16/10) lalu.

Kuasa hukum dari Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa penembakan diduga dipicu karena pelaku dirundung oleh teman-teman angkatan korban.

"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," katanya.

Petrus juga menyebut tersangka Bharada AR dipersangkakan pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com