Bukan Cuma HT Karhutla, KPK Bongkar Tenda Pengungsi hingga Perahu Karet BNPB Diduga Ikut Dikorupsi

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:05 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (tengah) dan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kedua kiri), berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/kye]
BACA 10 DETIK
  • KPK menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang darurat BNPB di Jakarta yang melibatkan lima tersangka pada Oktober 2026.
  • Kasus rasuah tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan Bima Setiawan bersama empat tersangka lainnya.
  • KPK berhasil menyita berbagai barang bukti senilai Rp5,47 miliar serta menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BNPB.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa selain HT untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdapat pengadaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seperti tenda hingga perahu karet yang diduga dikorupsi.

“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan tidak hanya penanganan bencana karhutla yang diduga dikorupsi, namun pengadaan untuk bencana banjir dan longsor juga.

“Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Salah satunya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung sedang menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.

KPK juga mengatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com