- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan kerugian negara dari definisi korupsi berdasarkan standar internasional pada 20 Oktober 2026.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan praktik seperti penyuapan asing dan pengayaan ilegal lebih mendesak dikriminalisasi pada 21 Oktober 2026.
- KPK menegaskan frasa kerugian negara dalam Undang-Undang Tipikor harus tetap dipertahankan guna menghadapi modus operandi kejahatan yang canggih.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
Usulan itu merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
Jika usulan itu mengacu pada UNCAC, Setyo menegaskan ada beberapa praktik yang lebih mendesak untuk dikriminalisasi dalam Undang-Undang Tipikor.
“Ada yang lebih mendesak yang belum di kriminalisasi di UU Tipikor antara lain : foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector dan illicit enrichment. Ini lebih penting,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Mengenai frasa kerugian negata dalam KUHP baru, KPK menilai perlu tetap dipertahankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahkan harusnya dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor,” kata Setyo.
“Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.
Menurut Luhut, menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.
“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Luhut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.