Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:10 WIB
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
BACA 10 DETIK
  • Rudianto Lallo dari DPR RI menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penghapusan kerugian negara dalam korupsi.
  • Luhut sebelumnya menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa, 20 Oktober 2026, untuk menyamakan definisi korupsi dengan standar internasional.
  • DPR menilai usulan tersebut tidak relevan karena berisiko memperlemah penegakan hukum dan menghambat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Rudianto Lallo, secara tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

Rudianto menilai gagasan yang merujuk pada konvensi PBB United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tersebut tidak relevan dengan konteks politik hukum di Indonesia saat ini.

Rudianto menegaskan, bahwa penerapan aturan tipikor yang berlaku sekarang sudah berada pada jalur yang tepat untuk membatasi ruang gerak para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang.

Menurutnya, menyempitkan definisi korupsi hanya sebatas suap-menyuap justru berisiko memperlemah upaya penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.

"Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan," ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Ia menambahkan bahwa regulasi saat ini dirancang untuk memastikan kehati-hatian para pemangku kebijakan, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Justru dengan rumusan undang-undang Tipikor ini... menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara untuk hati-hati dalam mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto menilai pemikiran Luhut sebagai pandangan yang terlalu sempit di tengah maraknya praktik korupsi di tanah air.

Bila gagasan tersebut dipaksakan, ia mengkhawatirkan implikasi buruk terhadap agenda pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

"Jadi apa yang disampaikan Pak Luhut menurut saya tafsir sempit terhadap korupsi, dan menurut saya belum relevan. Karena ketika ide Pak Luhut ini diterapkan, maka itu banyak implikasi, yang menurut hemat saya bisa justru merusak, menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi.

Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com