Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pada awak media, di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto Fakhri-Suara.com
BACA 10 DETIK
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara dikeluarkan dari definisi korupsi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan aturan kerugian negara di Indonesia memiliki tafsir dan modus khusus yang berbeda dengan konvensi PBB pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Setyo menambahkan, jika mengacu pada konvensi PBB, idealnya Undang-Undang Tipikor diubah untuk memperluas cakupan suap swasta serta pengayaan ilegal.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kerugian dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi memiliki tafsir yang berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor.

Setyo menegaskan kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri.

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Jika harus mengacu pada UNCAC, tambah Setyo, UU Tipikor idealnya diubah untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment.

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” tandas Setyo.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut, menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com