KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari definisi korupsi pada Selasa, 20/10/2026.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penolakan lembaganya terhadap penghapusan total unsur kerugian negara pada Rabu, 21/10/2026.
  • KPK menyatakan unsur kerugian negara dapat dijadikan delik pemberatan tanpa harus dihilangkan dari aturan hukum.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan sebagaimana usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengajukan usul agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.

Usulan itu merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

“Namun hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur Kerugian Negara dimaksud,” tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi.

Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut, menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com