Prabowo Sebut Pembakar Hutan sebagai Teroris Lingkungan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebakaran hutan sebagai terorisme lingkungan saat Sidang Kabinet di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
  • Pemerintah memerintahkan aparat gabungan mengusut tuntas keterlibatan korporasi dan oknum yang sengaja membakar lahan.
  • Presiden mengancam akan mencabut seluruh izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dalam kasus kebakaran tersebut.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut seluruh izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia bahkan menyebut praktik pembakaran yang disengaja sebagai bentuk terorisme lingkungan karena membahayakan kesehatan jutaan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, karhutla di sejumlah wilayah Indonesia tidak bisa begitu saja dianggap sebagai bencana alam karena hasil penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan manusia.

Prabowo mengatakan, sejumlah korporasi diduga ikut bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Selain itu, terdapat pula oknum yang disebut sengaja melakukan pembakaran lahan.

“Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Prabowo.

Presiden menegaskan, pemerintah tidak akan menganggap persoalan karhutla sebagai kejadian biasa. Ia meminta penanganan dilakukan secara masif sekaligus mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan.

Untuk itu, Prabowo memerintahkan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan melakukan pendalaman. TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) juga diminta membantu proses tersebut.

“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas,” tuturnya.

Prabowo memastikan perusahaan yang terbukti melanggar hukum akan menghadapi sanksi tegas berupa pencabutan izin. Namun, dugaan keterlibatan korporasi tetap harus ditelusuri melalui proses penyelidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Dalam kesempatan itu, Prabowo turut menyinggung negara-negara yang dinilainya kerap menghina Indonesia. Ia menyatakan pemerintah pada waktunya akan mengungkap perusahaan-perusahaan asing yang terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut menegaskan arah penanganan karhutla yang disampaikan Presiden, yakni tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menelusuri dugaan kesengajaan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com