KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:14 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • KPK menduga dua oknum prajurit TNI aktif terlibat kasus suap pengadaan dana BNPB tahun 2026.
  • KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka korupsi hasil operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
  • KPK mengirim surat kepada Panglima TNI agar Puspom TNI menindaklanjuti dugaan keterlibatan prajurit tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua oknum prajurit TNI aktif terlibat dalam kasus dugaan konflik kepentingan dan suap terkait pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Untuk itu, lanjut Budi, lembaga antirasuah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026). Dia berharap surat tersebut ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Selain itu, KPK menyatakan siap memberikan dukungan kepada Puspom TNI untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam perkara ini.

“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” ujar Budi.

KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.

Tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Adapun Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com