- Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT CNI pada Selasa (20/10/2026) untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi nikel.
- Direktur Utama PT CNI berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.
- Tersangka DS diduga melakukan ekspor ilegal dan penyuapan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dua orang saksi yang diperiksa tim penyidik berasal dari PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI). Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (20/10/2026).
“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu WM dan S dari PT CNI,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).
Anang melanjutkan, kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegas Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI.
"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara ini, lanjut Anang, DS diduga melakukan ekspor secara ilegal dengan memanipulasi hasil uji kadar nikel.
"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Anang, DS juga diduga menyuap penyelenggara negara dalam pengurusan dokumen perizinan.
“Tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ucapnya.
Dalam perkara ini, kerugian negara diduga mencapai Rp401 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
DS dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor. Selain itu, DS juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.