Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:34 WIB
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggiring Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi harga transaksi (transfer pricing) perusahaan periode 2008–2025. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL sebagai tersangka korupsi manipulasi harga di Medan pada Kamis (15/10/2026).
  • Tersangka AL diduga merekayasa klasifikasi produk pulp, menurunkan nilai transaksi, dan menyuap pemeriksa pajak selama periode 2008 hingga 2025.
  • Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi manipulasi harga transaksi dengan perusahaan afiliasi pada periode 2008–2025.

AL diduga mengubah klasifikasi produk pulp untuk menurunkan nilai transaksi yang dilaporkan hingga memberi uang kepada pemeriksa pajak.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).

“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Anang dikutip dari ANTARA, Jumat (16/10/2026).

AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik kemudian menahannya selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna (dok. ist)

Anang menjelaskan, AL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, DP MMI, Ltd., serta penjualan dalam negeri kepada pabrik APR.

Salah satu modus yang diduga dilakukan ialah mencantumkan nilai transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya atau under-invoicing. Praktik tersebut dilakukan melalui manipulasi klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).

“Kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” jelas Anang.

Perubahan klasifikasi itu diduga membuat harga yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik dan nilai pasar sebenarnya. Padahal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) serta surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan.

Penyidik menduga AL juga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, ia diduga memberikan uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” beber Anang.

Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak membandingkan harga maupun mengecek kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen harga transfer dan laporan pajak PT TPL.

“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ungkap Anang.

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com