Tenggat Oktober 2026, Prabowo Diminta Segera Bentuk Timsel KPU 20272032

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:07 WIB
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Komarudin Watubun. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyatakan Presiden Prabowo Subianto harus membentuk Timsel KPU pada Oktober 2026.
  • Pembentukan Timsel KPU periode 2027–2032 wajib berpatokan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tanpa menunggu revisi UU Pemilu.
  • Batas akhir Keputusan Presiden terkait Timsel KPU ditetapkan enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU lama berakhir.

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto disebut sudah harus membentuk panitia atau tim seleksi (Timsel) calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 pada Oktober 2026 ini, tanpa perlu menunggu proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan, bahwa pembentukan timsel dan proses rekrutmen penyelenggara pemilu semestinya tetap berpatokan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini masih berlaku secara sah.

“Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang,” ujar Komarudin kepada wartawan dikutip Kamis (22/10/2026). 

“Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh hari. Sekarang itu seharusnya sudah proses rekrutmen seleksi KPU,” sambungnya.

Komarudin menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada agar tata kelola bernegara tetap berjalan sehat dan transparan. 

Selama revisi beleid belum disahkan, aturan lama wajib dijalankan sesuai tenggat waktu yang telah diatur.

"Harusnya ikuti yang lama karena dia harus ikuti itu. Kalau tidak, nanti di akal-akal. Nanti yang baru berlaku sekian, dikasih mundur lagi. Dan menurut saya itu tidak sehat dalam sistem negara hukum," katanya. 

Ia kembali menegaskan keprihatinannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang,” pungkasnya.

Merujuk pada Pasal 22 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel harus ditetapkan melalui keputusan presiden (Kepres) paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir.

Mengingat anggota KPU periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022 lalu, batas akhir pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.

Sesuai ketentuan UU Pemilu, Timsel KPU akan beranggotakan maksimal 11 orang, yang mencakup:

  • 3 orang dari unsur pemerintah
  • 4 orang dari unsur akademisi
  • 4 orang dari unsur masyarakat

Selain itu, pembentukan timsel juga wajib memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Tim inilah yang nantinya bertugas menyeleksi dan membantu presiden menetapkan nama-nama calon anggota KPU sebelum diajukan ke DPR RI. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com