Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto. (Tangkapan layar/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi korupsi menjadi penyuapan di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026.
  • Anggota Komisi III DPR Yulius Setiarto mengkritik usulan tersebut di Jakarta pada 22 Oktober 2026 karena dianggap keliru memahami UNCAC.
  • Redefinisi korupsi dinilai dapat menghambat RUU Perampasan Aset serta melemahkan penegakan hukum terhadap kerugian negara.

Suara.com - Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memaknai korupsi hanya sebagai penyuapan menuai kritik keras dari kalangan legislatif. 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, menilai gagasan menghapus unsur kerugian keuangan negara tersebut keliru membaca Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption / UNCAC) dan justru bertabrakan dengan agenda legislasi antikorupsi yang tengah dikebut DPR.

Usulan tersebut disampaikan Luhut usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Selasa malam (20/10/2026). 

Luhut menyebut Presiden telah menyetujui kajian DEN terkait definisi korupsi. Menurutnya, konvensi PBB mendefinisikan korupsi sebagai penyuapan sehingga tidak membahas soal kerugian negara. Ia juga menilai unsur kerugian negara selama ini memberatkan Danantara.

Menanggapi hal itu, Yulius Setiarto tidak menampik pentingnya kepastian hukum bagi para pengambil keputusan bisnis. Namun, ia menegaskan bahwa mengubah makna korupsi bukanlah jalan keluar yang tepat.

“Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, kita justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap,” kata Yulius di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Selama ini, UU Tipikor mengenal banyak bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap hingga gratifikasi. Unsur kerugian negara sendiri tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang kini dipindahkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Yulius menjelaskan, bahwa UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tidak pernah memberikan satu definisi tunggal tentang korupsi. 

Di luar suap, konvensi PBB tersebut juga mengatur penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, peningkatan kekayaan secara tidak sah, suap di sektor swasta, hingga pencucian uang.

Terkait kerugian negara, Pasal 3 ayat (2) UNCAC memang menyebut unsur itu tidak wajib dibuktikan, namun pasal tersebut sama sekali tidak melarang negara untuk memasukkannya sebagai unsur pidana. Bahkan, Pasal 65 ayat (2) memberikan ruang bagi negara untuk menerapkan aturan yang lebih ketat.

“UNCAC itu basisnya. Kalau dijadikan alasan untuk mempersempit delik korupsi, itu pembacaan yang keliru,” tegas Yulius.

Alih-alih selaras, redefinisi korupsi menjadi sekadar suap dinilai justru menjauh dari semangat UNCAC yang mendorong perluasan delik. Langkah ini juga berpotensi mengganjal RUU Perampasan Aset—yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026—serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab, kedua aturan tersebut menjadikan korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime). Jika definisinya menyempit, aset hasil penjarahan anggaran yang tidak melibatkan suap akan sulit ditelusuri, apalagi dirampas.

Yulius juga mengingatkan bahwa kekhawatiran BUMN dan Danantara sebenarnya sudah dijawab melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN lewat prinsip business judgment rule. 

“Di satu sisi, DPR sedang menyiapkan RUU Perampasan Aset untuk mengejar hasil korupsi. Di sisi lain, muncul usulan yang mempersempit apa yang disebut korupsi. Ini kontradiktif,” ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com