- Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Bupati Pati Sudewo dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara pada Kamis (22/10/2026).
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp3,5 miliar kepada terdakwa Sudewo dalam perkara korupsi tersebut.
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara kepada mantan Bupati Pati Sudewo dalam perkara korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam proses persidangan.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Sudewo, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Budi, Kamis (22/10/2026).
Menurut Budi, putusan tersebut menunjukkan penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski demikian, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari amar dan pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
"Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari secara utuh amar dan pertimbangan Majelis Hakim, sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Budi juga mengapresiasi peran aparat penegak hukum, masyarakat, dan media yang turut mengawal proses pemberantasan korupsi.
KPK berharap vonis terhadap Sudewo dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Putusan tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
"KPK berharap proses hukum ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tandas Budi.
Selain pidana penjara delapan tahun enam bulan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan denda sebesar Rp3,5 miliar kepada Sudewo.
Reporter: Alif Bintang