- Pemerintah mencabut IUP PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan wilayah bekas tambang tersebut akan diserahkan kepada BUMN Antam untuk dikelola.
- Kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar, mengkritik rencana penyerahan lahan dan prosedur pencabutan izin yang dinilai tidak sesuai.
Suara.com - Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL), Haris Azhar, mempertanyakan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan wilayah bekas tambang emas perusahaan di Nabire, Papua Tengah, kepada PT Aneka Tambang (Antam).
Ia menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan tujuan penertiban yang diklaim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menyelamatkan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan.
"Habis disita, yang saya dapat infonya, ini akan diserahkan kepada BUMN Antam. Kan Satgas PKH melakukan penindakan dalam rangka penyelamatan atau pengembalian ke hutan. Emangnya Antam ngurusin hutan? Mestinya kan dikembalikan ke Kementerian Kehutanan atau ke BPN" kritik Haris saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
Menurut Haris, rencana tersebut perlu diperjelas agar tujuan penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai arah pengelolaan lahan setelah izin pertambangan dicabut.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan pemerintah tidak dilakukan secara serampangan. Menurutnya, langkah yang tidak dijalankan sesuai prosedur berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Saya pikir kasihan kalau niat baik Prabowo dijalankan dengan serampangan oleh orang-orang di bawahnya yang sekadar ingin membahagiakan Prabowo, tapi di saat yang bersamaan suatu hari ini akan menjebak Prabowo pada kegagapan hukum," ujarnya.
Tunjuk Antam Kelola Bekas Tambang
Pemerintah akan menyerahkan pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan PT KEL kepada Antam setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rencana itu saat berada di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Ia berharap Antam tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator sekaligus investor agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan langsung oleh negara.
“Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam,” katanya.
Pemerintah juga berharap pengelolaan oleh BUMN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Langkah tersebut juga diklaim sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Prosedur Pencabutan IUP Dikritik
Sebelumnya, Haris juga mempertanyakan mekanisme pencabutan IUP PT KEL. Ia menegaskan bahwa perusahaan belum menerima surat resmi pencabutan izin, meski pemerintah telah mengumumkan keputusan tersebut di lokasi bekas tambang.