IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:19 WIB
Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL), Haris Azhar. (Suara.com/Rakha)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah mencabut IUP PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).
  • Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan wilayah bekas tambang tersebut akan diserahkan kepada BUMN Antam untuk dikelola.
  • Kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar, mengkritik rencana penyerahan lahan dan prosedur pencabutan izin yang dinilai tidak sesuai.

Haris mengakui perusahaan memang sempat menerima pemberitahuan melalui email pada malam hari. Namun, menurut dia, pesan tersebut tidak disertai lampiran surat pencabutan IUP.

Ia menilai pemberitahuan melalui email tanpa dokumen resmi belum menjawab persoalan mengenai mekanisme pencabutan izin. Pemerintah menurutnya perlu menjelaskan tahapan penindakan dan dasar hukum yang digunakan, termasuk bentuk pelanggaran yang menjadi alasan pencabutan.

PT KEL sendiri sebelumnya mengantongi IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua. Haris menilai proses pencabutan izin semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara pemerintah menyebut pencabutan IUP dilakukan setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan emas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi.

Pemerintah mencabut IUP PT KEL yang mencakup wilayah sekitar 3.500 hektare di Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di lokasi bekas area perusahaan pada Kamis (22/10/2026).

Pencabutan izin tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan diambil setelah verifikasi lapangan menemukan aktivitas pertambangan emas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, aktivitas pertambangan ditemukan di dalam maupun di luar wilayah IUP PT KEL. Luas aktivitas yang disebut berada di dalam IUP tercatat sebesar 270,459 hektare, sedangkan di luar IUP sebesar 105.456 hektare.

Pemerintah juga memperkirakan kapasitas puncak aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Nabire dapat mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan.

Pencabutan IUP tersebut merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Pemerintah turut menegaskan pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.

Satu unit excavator atau alat berat tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas penggalian di wilayah IUP produksi PT KEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. [istimewa]

Pemasangan Plang Sebelum IUP Dicabut

Sebelum pengumuman pencabutan IUP, Haris juga mempertanyakan dasar hukum tindakan Satgas PKH yang memasang plang penertiban dan menghentikan operasional PT KEL pada 10 Juli 2026.

Saat itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara transparan bentuk pelanggaran yang menjadi dasar penindakan terhadap perusahaan. Haris menilai penertiban yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan mineral dan batu bara harus memiliki pijakan hukum yang jelas.

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan bentuk pelanggaran, mekanisme penanganan, hingga sanksi yang diterapkan terhadap perusahaan.

Selain mempersoalkan penertiban, Haris mengklaim menemukan bukti adanya aktivitas pertambangan lain di wilayah hak ulayat Desa Nabire, Distrik Makimi, setelah operasional PT KEL dihentikan.

Ia menduga terjadi pergantian pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dan menyinggung dugaan keterkaitan personel Satgas PKH dengan Badan Industri Mineral (BIM).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com