- KPK menetapkan Stanley Cicero Haggard bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka korupsi proyek BBPJN Sumatera Utara pada Kamis (22/10/2026).
- Stanley Cicero Haggard diduga menerima aliran dana suap sebesar tiga ratus juta rupiah terkait kasus korupsi tersebut.
- Seluruh tersangka kini resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Suara.com - Bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pada Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Stanley keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.09 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap dengan borgol yang mengikat kedua tangannya, saat hendak digiring masuk ke mobil tahanan.
Saat diberondong pertanyaan oleh awak media, Stanley memilih tidak memberikan pernyataan sedikit pun.
Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berinisial SCH, RP, FS, HH, TRP, MM, MP, dan DE. Adapun DE dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Taufik, Stanley diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah dalam perkara tersebut.
"Terhadap saudara SCH selaku Kepala Besar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara sebesar Rp300 juta," jelas Taufik.
Para tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Alif Bintang