- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari definisi korupsi pada Selasa, 20/10/2026, di Jakarta.
- Politisi PKS Nasir Djamil dan Mardani Ali Sera menolak usulan tersebut karena dinilai berpotensi memperburuk praktik korupsi di Indonesia.
- Luhut menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang merujuk pada standar internasional Piagam PBB.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil dan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mengeluarkan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi.
Nasir menilai usulan tersebut patut ditolak karena dinilai ahistoris dan berpotensi memperburuk praktik korupsi di Indonesia.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai korupsi sudah sangat jelas, yakni kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.
"Pertama, Coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya. Justru Pak Luhut harus sampaikan kena presiden bagaimana cara yang jitu agar penyelenggara pemerintah mampu mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa," ujar Nasir kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Lebih lanjut, Nasir mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi komprehensif bersama institusi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, MK, BPK, PPATK, dan BPKP.
Ia juga menekankan pentingnya memperbaiki integritas aparat penegak hukum (APH) melalui peningkatan sistem penggajian serta menghadirkan integrity criminal justice system secara utuh.
"Kelima, usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. 'Apapun alasannya usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak'," tegasnya.
Menanggapi pandangan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan, Nasir mengingatkan bahwa praktik suap-menyuap merupakan salah satu pintu terjadinya kerugian keuangan negara.
"Suap menyebabkan kebijakan dinikmati oleh sekelompok orang dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak. pemerintah fokus saja menghadirkan penyelenggara pemerintah yang bermartabat dan bersih dari KKN," tambahnya.
Pandangan senada disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penguatan hukum, bukan pelemahan.
"Justru korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa, harus betul-betul diberi penguatan. Dan kerugian negara termasuk salah satu dari rumpun korupsi. Tentu ada perhitungan yang adil. Itu," pungkas Mardani.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi.
Luhut mengatakan Prabowo menyetujui kajian tim DEN mengenai definisi rasuah tersebut.
Menurut Luhut, kajian itu penting agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional. DEN merujuk pada Piagam PBB (UN Charter) mengenai definisi korupsi.
“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Luhut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih memasukkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.