- Polda Sumatra Utara menangkap dua tersangka berinisial DAC dan AAL terkait kasus penembakan di Deli Serdang.
- Insiden penembakan pada mobil korban di Jalan Limau Mukur tersebut menyebabkan korban berinisial D meninggal dunia.
- Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pistol dan amunisi serta masih mendalami motif kasus ini.
Suara.com - Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial D di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang berinisial DAC dan AAL telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, penembakan itu diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria berinisial F.
"Kemudian F menghubungi D untuk meminta bantuan," ungkapnya dikutip Jumat (23/10/26).
Setelah menerima permintaan bantuan, D lalu berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan tersebut juga diikuti beberapa pengendara sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kabupaten Deli Serdang, mobil yang ditumpangi D diduga dipepet oleh DAC dan AAL. Tak lama kemudian, kedua tersangka diduga melepaskan tembakan ke arah mobil tersebut.
Penembakan itu menyebabkan D mengalami luka tembak hingga meninggal dunia. Seorang penumpang lain berinisial IW juga terkena tembakan dan mengalami luka pada paha kiri.
Setelah kejadian, DAC dan AAL diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka pada Minggu (18/10/26).
Pistol dan Selongsong Peluru
Dalam mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk menyusun kronologi penembakan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu pucuk pistol beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor matik, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kekinian Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.