Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:12 WIB
Potret Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter Pesta Babi. (Instagram/ dandhy_laksono)
BACA 10 DETIK
  • Sutradara Dandhy Dwi Laksono menolak memenuhi panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya pada 27 Oktober 2026.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai surat panggilan kepolisian tersebut cacat formil karena tidak mencantumkan status hukum terlapor.
  • Pemanggilan itu berdasar laporan Sinta Gebze atas dugaan penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait film Pesta Babi.

Laporan Mama Sinta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Dandhy pada Selasa (27/10/2026). Informasi pemanggilan itu mencuat setelah surat undangan tertanggal 20 Oktober 2026 beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut, penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyiaran berita bohong, pencemaran nama baik, data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, serta hak cipta.

Perkara itu merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Pelapor tercatat atas nama Sinta Gebze, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah Johnny Teddy Wakuama dan Dandhy Dwi Laksono.

Hingga kekinian, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan dan respons atas sikap TAUD yang menyatakan Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com