Dipanggil Polisi! Sutradara Dandhy Dwi Laksono Bakal Diperiksa Terkait Film Pesta Babi

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:23 WIB
CEO WatchdoC Documentary Maker sekaligus sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono (dokumen WatchdoC)
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sutradara Dandhy Dwi Laksono pada 27 Oktober 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan terkait laporan Sinta Gebze atas dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam film Pesta Babi.
  • Pelapor merasa dirugikan dan keberatan karena wajahnya ditampilkan dalam film tanpa adanya izin resmi.

Suara.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa (27/10/2026). Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang beredar di media sosial.

Dalam surat tertanggal 20 Oktober 2026 itu, Dandhy diminta hadir di Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB. Ia diminta membawa dokumen terkait serta dokumen lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Surat tersebut menyebut penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran terkait data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, dan hak cipta.

Perkara itu merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pelapor tercatat atas nama Sinta Gebze, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah Johnny Teddy Wakuama dan Dandhy Dwi Laksono.

Undangan klarifikasi itu juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menjadi rujukan penyelidikan, di antaranya Pasal 243 KUHP, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Hak Cipta.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan Dandhy maupun perkembangan terbaru penyelidikan kasus tersebut.

Film Pesta Babi (Thumbnail YouTube/Indonesia Baru)

Mama Sinta Keberatan Wajahnya Ditampilkan dalam Film

Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke Johnny Teddy Wakuama dan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi pada Jumat (29/5/2026) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2026), menyebut laporan tersebut terkait kasus data pribadi.

"Benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan di hari Jumat, sekira tanggal 29 Mei, kira pukul 18.22. Di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi," kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, ada dua pihak yang dilaporkan, yakni JTW dan DDL. Polisi saat itu masih mendalami substansi laporan karena proses penanganan perkara baru berjalan beberapa hari.

Polda Metro Jaya ketika itu juga menyatakan masih mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi, serta mendalami barang bukti yang diserahkan untuk menentukan konstruksi hukum perkara.

Sementara Mama Sinta sebelumnya datang langsung ke Jakarta untuk membuat laporan. Ia mengaku merasa dirugikan karena wajahnya ditampilkan dalam film Pesta Babi tanpa persetujuannya.

Ia menegaskan laporan tersebut tidak berkaitan dengan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua, melainkan menyangkut harga diri dan hak pribadinya.

"Jangan kaitkan masalah PSN dengan saya punya harga diri. Film Pesta Babi ini sudah putar ulang-ulang di mana-mana dan tanpa izin saya. Apa saya boneka kah? Wajah saya tampil terus di mana mana saya malu," tegasnya.

Mama Sinta mengatakan keberatannya berkaitan dengan penggunaan identitas dirinya dalam film yang kemudian diputar di berbagai tempat tanpa izin.

"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati, tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com