Kapolri Desak Vape Dilarang di Indonesia, Cairan Narkoba Sulit Dibedakan dari Liquid Biasa

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merekomendasikan pelarangan total vape karena menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika cair.
  • Petugas kesulitan membedakan cairan vape biasa dengan narkotika cair yang disamarkan menggunakan pewangi buah-buahan di lapangan.
  • Kapolri meminta MUI Pusat menerbitkan fatwa haram untuk melindungi masyarakat dari kejahatan narkotika jaringan internasional.

Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali menegaskan keinginannya agar penggunaan vape atau rokok elektrik dilarang. Sebab, vape dinilai menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam cairan rokok elektrik.

“Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika,” kata Suyudi saat jumpa pers terkait pengungkapan 1,16 ton narkoba cair di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/10/2026).

“Yang mana evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” tambahnya.

Suyudi, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), telah sejak awal menyuarakan agar peredaran vape dilarang.

“Saya tatkala rapat dengar pendapat di DPR RI bulan Mei lalu, saya sudah menyampaikan dengan tegas merekomendasikan untuk melarang total vape,” kata Suyudi.

Menurut Suyudi, usulan itu bukan tanpa alasan. Ia mengakui petugas di lapangan cukup kesulitan membedakan cairan vape biasa dengan cairan yang mengandung narkotika.

“Isi ulang atau isi cartridge di dalam vape yang tidak bisa kita bedakan, tersamar, sangat terkaburkan lah. Yang wujudnya cair, antara kimiawi biasa dengan kimia narkotika, itu tidak bisa dibedakan. Secara kasat mata tidak bisa membedakan,” bebernya.

Terlebih, cairan atau liquid vape sudah diberi pewangi buah-buahan. Dengan demikian, narkotika jenis ganja yang memiliki aroma khas dapat diekstrak dan dicampur dengan pewangi buah sehingga penyamarannya semakin sulit dikenali.

“Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan, sehingga ganja pun yang mungkin kita tahu wanginya khas itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup. Sehingga dia kelihatannya bisa rasanya seperti buah-buahan,” ujarnya.

Suyudi menegaskan, usulan pelarangan vape merupakan bentuk komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat yang terus berkembang.

“Tentunya sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional, ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Suyudi juga telah berulang kali menyuarakan pelarangan vape atau rokok elektrik. Ia bahkan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terhadap vape.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi dengan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi.

Suyudi menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa Indonesia.

Ia pun mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan terhadap zat adiktif. Sementara itu, peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair.

Suyudi berharap MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat perlindungan moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," tandas Suyudi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com