Nama Rektor Dicatut Kasus Penipuan Mahasiswa Baru, UI Lapor ke Polda Jateng

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:52 WIB
Ilustrasi kampus Universitas Indonesia (Instagram/@univ_indonesia)
BACA 10 DETIK
  • Universitas Indonesia melaporkan dugaan pencatutan nama Rektor ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 23 Oktober 2026.
  • Laporan hukum tersebut diajukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru.
  • Pihak Universitas Indonesia menegaskan bahwa kelulusan mahasiswa baru tidak dapat diatur oleh pihak manapun di luar jalur resmi.

Suara.com - Universitas Indonesia (UI) menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencatutan nama dan jabatan Rektor UI dalam kasus penipuan berkedok penerimaan mahasiswa baru kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026), menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas seleksi penerimaan mahasiswa baru UI.

“Kami memahami kerugian yang dialami korban. Karena itu, UI tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya dijadikan alat untuk menipu masyarakat," kata Erwin sebagaimana dilansir Antara.

Erwin menjelaskan, bahwa kelulusan di UI tidak dapat dibeli dan tidak dapat diatur oleh siapapun. Siapapun yang mencatut nama UI dan pejabatnya, baik dari dalam maupun luar kampus, akan kami bawa ke ranah hukum.

UI kembali mengingatkan bahwa tidak ada pihak mana pun yang dapat menjamin kelulusan calon mahasiswa di luar mekanisme seleksi resmi. Seluruh informasi seleksi hanya disampaikan melalui kanal resmi UI.

Seluruh pembayaran resmi, baik biaya pendaftaran seleksi maupun biaya pendidikan, hanya dilakukan melalui kanal pembayaran atas nama Universitas Indonesia dan tidak pernah melalui rekening pribadi.

UI mengajak calon mahasiswa dan orang tua untuk tetap waspada terhadap tawaran kelulusan yang mengatasnamakan pejabat atau pihak internal UI.

Masyarakat yang menerima tawaran atau permintaan dana mencurigakan yang mengatasnamakan UI dapat melaporkannya melalui WhatsApp 0815-1500-0002, email sipp@ui.ac.id, atau kepolisian setempat, disertai bukti komunikasi dan transaksi.

Setiap laporan akan membantu UI menindaklanjuti penyalahgunaan nama institusi dan mencegah munculnya korban lain.

Pada Jumat (16/10), Direktorat Hukum dan Kearsipan (DHK) UI bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI hadir di Polrestabes Semarang untuk memberikan keterangan dan dukungan data kepada penyidik, terkait pengaduan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan korban pada 25 September 2026.

UI menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami korban dan keluarganya.

UI menghormati sepenuhnya proses hukum yang ditangani Polrestabes Semarang dan akan terus bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com