Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'

Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:29 WIB
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Suami siri korban bernama Dwi Bagus Martono membunuh serta menghancurkan jasad ibu dan anak di Madiun.
  • Komisi III DPR RI mengecam keras tindakan sadis tersebut dan mendesak kepolisian menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.
  • DPR RI juga meminta kepolisian segera memeriksa kejiwaan pelaku serta mengusut tuntas motif di balik kejahatan itu.

Suara.com - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa ibu dan anak asal Bogor, Dini Hardiyanti (30) dan AGF (4), di Madiun kini menjadi perhatian publik. Sebelum terungkap, kedua korban sempat dilaporkan hilang secara misterius.

Namun, keduanya ternyata tewas di tangan suami siri korban, Dwi Bagus Martono alias DBM (40).

Pelaku tak hanya menghabisi nyawa kedua korban di lokasi berbeda, tetapi juga berupaya melenyapkan jejak kejahatannya secara keji dengan membakar dan menghancurkan jasad korban menggunakan mesin penggiling daging.

Menanggapi kejadian tragis tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI mengecam keras aksi pelaku serta mendesak penegakan hukum maksimal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengutuk keras perbuatan pelaku dan meminta kepolisian untuk menguji kondisi kejiwaan DBM.

"Ini sangat biadab! Saya minta polisi cek kejiwaan pelaku. Jika dia dalam keadaan sadar melakukan itu, saya minta polisi langsung menjerat pelaku dengan pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Karena aksinya ini sangat sadis dan tidak masuk di akal manusia waras," tegas Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai tindakan pelaku sudah di luar batas kemanusiaan dan mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini.

"Peristiwa ini sangat biadab, kejam dan sadis. Hanya manusia berjubah iblis yang mampu melakukannya. Sebab, sekejam-kejamnya manusia , tidak akan berani melakukan perbuatan terkutuk itu. Seharusnya pelaku melindungi perempuan dan anaknya dari tindak kejahatan. Tapi pelaku sendiri yang melakoninya. Apapun motif dan alasannya, membunuh dengan cara sadis itu adalah kekejaman yang tidak bisa ditolerir oleh nurani dan hukum kita," kata Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan berharap motif di balik aksi keji ini diusut secara tuntas.

"Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku. Besar harapan agar kasus ini diusut dan bisa menjawab mengapa pelaku tega melakukan perbuatan biadab itu. Mungkin saja ada keterlibatan orang lain di dalamnya," lanjutnya.

Mengenai sanksi hukum, Nasir meyakini pelaku akan dijerat dengan hukuman terberat karena telah memenuhi unsur-unsur pidana utama.

"Perkiraan saya, pelaku akan diancam dengan hukuman mati. Sebab mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik) yang merupakan pondasi utama dalam hukum pidana telah terpenuhi dan ada dalam diri pelaku. Besar kemungkinan bahwa pelaku telah merencanakannya sebelum melakukan aksi kejam. Pelaku layak dan patut diancam dengan hukuman mati," pungkas Nasir.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com