-
Singapura memanggil sepuluh pimpinan korporasi untuk menyelidiki keterlibatan mereka dalam krisis kebakaran hutan.
-
Regulasi baru disiapkan agar perusahaan yang menolak pemeriksaan independen dapat dijerat hukuman pidana.
-
Otoritas keuangan dan bursa memperketat aturan pinjaman serta transparansi emiten terkait risiko lingkungan.
“Saya yakin warga Singapura akan setuju, daripada kami membiarkan perusahaan-perusahaan itu terus melakukan pelanggaran.”
“Saya tidak ingin menimbulkan kesan bahwa perusahaan-perusahaan ini bersalah, tetapi saya juga tidak ingin memberi kesan bahwa hanya perusahaan-perusahaan inilah yang melakukan praktik tersebut,” tuturnya.
Tidak hanya jalur hukum, sektor keuangan dan pengawas bursa turut bergerak memperketat pengawasan terhadap emiten perkebunan. Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) resmi melayangkan pertanyaan susulan kepada tujuh entitas bisnis yang tercatat di bursa.
Para emiten diwajibkan membuka secara transparan sistem pencegahan karhutla serta keterkaitan mereka dengan entitas terperiksa. Pengawasan ketat ini memastikan bahwa modal publik tidak mengalir ke praktik pembakaran lahan.
Sejalan dengan hal itu, Otoritas Moneter Singapura (MAS) turut memperingatkan lembaga perbankan untuk mengevaluasi risiko lingkungan dalam penyaluran kredit. Bank didesak meninjau ulang hingga menghentikan pembiayaan bagi nasabah yang terbukti merusak lingkungan.
“Jika nasabah diduga terkait kegiatan yang menyebabkan kabut asap, bank harus menghubungi mereka dan mengumpulkan informasi yang cukup untuk memahami peran dan keterlibatan mereka, termasuk apakah langkah memadai telah diterapkan untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran,” kata MAS.
Sebagai latar belakang, persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan saban tahun menjadi ancaman serius bagi kawasan Asia Tenggara. Singapura konsisten memanfaatkan kerangka legal Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) untuk menjangkau pelaku usaha yang beroperasi di dalam maupun luar wilayah hukumnya.