Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lebih dari 5 Tahun

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20 WIB
ilustrasi perpanjang paspor (Imigrasi Medan)
BACA 10 DETIK
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan paspor mati lebih dari lima tahun tidak dikenakan denda atau sanksi tambahan.
  • Pemohon wajib menyiapkan paspor lama, e-KTP, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lain untuk verifikasi identitas resmi.
  • Pengajuan penggantian paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan biaya berkisar antara Rp350.000 hingga Rp950.000.

Suara.com - Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Sayangnya, banyak orang yang lalai atau lupa memperpanjang masa berlakunya hingga paspor tersebut “mati” atau kedaluwarsa selama bertahun-tahun, bahkan lebih dari lima tahun.

Kondisi tersebut sering menimbulkan kekhawatiran apakah proses perpanjang paspor yang sudah mati akan lebih sulit, mahal, atau memerlukan persyaratan khusus.

Faktanya, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak membedakan perlakuan secara signifikan antara paspor yang baru saja habis masa berlakunya dengan yang sudah mati lebih dari lima tahun.

Tidak ada denda khusus atau sanksi tambahan hanya karena lamanya masa kedaluwarsa. Proses yang dilakukan secara resmi disebut penggantian paspor, bukan perpanjangan, karena nomor paspor baru akan diterbitkan.

Meski demikian, kelengkapan dokumen tetap menjadi kunci agar proses berjalan lancar. Data identitas di e-KTP harus sesuai dengan data di paspor lama. Jika terdapat perbedaan, proses bisa tertunda. Saat ini, pengajuan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, dilanjutkan dengan kedatangan langsung ke kantor imigrasi untuk verifikasi biometrik.

Artikel ini akan membahas secara rinci syarat dokumen, perbedaan berdasarkan tahun terbit paspor, biaya terkini, serta langkah-langkah pengurusannya. Informasi ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku di Ditjen Imigrasi agar Anda siap mengurus paspor yang sudah lama mati tanpa hambatan.

1. Tidak Ada Syarat Khusus Hanya Karena Lebih dari 5 Tahun

Paspor yang sudah mati lebih dari lima tahun diperlakukan sama dengan paspor kedaluwarsa pada umumnya. Tidak ada persyaratan tambahan berupa surat keterangan khusus, pernyataan alasan lama tidak diperpanjang, atau denda.

Yang penting adalah paspor lama masih ada dan data diri Anda konsisten. Petugas akan lebih teliti dalam verifikasi identitas, terutama jika paspor terbitan lama.

2. Dokumen Utama yang Wajib Disiapkan

Dokumen inti yang harus dibawa (asli dan fotokopi A4) meliputi:

  • Paspor lama yang sudah mati (wajib dibawa fisiknya).
  • e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK), terutama jika paspor terbit sebelum tahun 2009/2010 atau ada ketidaksesuaian data.
  • Salah satu dokumen pendukung: akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), atau buku nikah/akta nikah yang mencantumkan nama lengkap, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua.

Untuk paspor terbitan tahun 2009 ke atas termasuk e-paspor, biasanya cukup e-KTP dan paspor lama. Dokumen pendukung tambahan diperlukan jika ada perubahan data atau paspor sangat lama.

3. Syarat Tambahan untuk Anak dan Kondisi Khusus

Jika pemohon masih di bawah 17 tahun atau belum menikah, diperlukan dokumen orang tua (e-KTP, KK, buku nikah, paspor orang tua, akta lahir anak).

Kedua orang tua sebaiknya hadir, atau dilengkapi surat kuasa jika salah satu berhalangan.

Bagi yang sudah menikah, siapkan fotokopi buku nikah. Status janda/duda memerlukan surat kematian pasangan. Jika pernah ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama resmi.

4. Biaya Penggantian Paspor Mati

Biaya sama dengan pembuatan paspor baru, tanpa penambahan karena lamanya kedaluwarsa:

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
  • e-Paspor masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • e-Paspor masa berlaku 10 tahun: Rp950.000

Masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com