Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:38 WIB
Ilustrasi perundungan di sekolah. (grafis Suara.com/Syahda)
BACA 10 DETIK
  • Rentetan kasus perundungan berat hingga merenggut nyawa terjadi di berbagai daerah satuan pendidikan Indonesia sepanjang tahun 2026.
  • Menteri Pendidikan menyoroti ketimpangan relasi kuasa, sementara FSGI mengritik celah aturan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait kendala penanganan kepala sekolah.
  • DPR mendorong undang-undang khusus anti-perundungan, namun sosiolog UGM menolak dan KPAI mengusulkan penguatan RUU Pengasuhan Anak serta RUU Sisdiknas.

Suara.com - Rentetan kasus perundungan kembali menghantam dunia pendidikan Indonesia dalam kurun waktu berdekatan.

Mulai dari dugaan pemaksaan meminum racikan kopi dan cuka pada siswi SMP, perundungan verbal yang membuat anak enggan bersekolah, hingga insiden kekerasan fisik yang merenggut nyawa murid SD, menjadi sinyal merah bahwa lingkungan sekolah belum menjadi ruang yang aman.

Fenomena ini memicu perdebatan di kalangan akademisi dan legislator mengenai subtansi masalah utama dari penyebab perundungan tersebut.

Daftar Kelam Kekerasan di Satuan Pendidikan

Dugaan perundungan yang terus berulang terjadi di berbagai daerah. Di Ciputat, Tangerang Selatan, belasan siswi SMPN 10 dilaporkan mengalami perundungan dan pemerasan oleh kakak kelasnya, termasuk dipaksa meminum kopi yang dicampur cuka.

Sementara di Sampit, Kalimantan Tengah, seorang siswi berusia 10 tahun enggan masuk sekolah setelah menjadi korban ejekan terkait kondisi ekonomi keluarga hingga dituduh mencuri.

Tragedi lebih berat terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, di mana seorang siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem meninggal dunia setelah sempat bercerita dipukuli oleh kakak kelasnya.

Di Surabaya, Jawa Timur, publik juga dihebohkan dengan video perundungan yang menimpa seorang siswa penyandang disabilitas.

Rentetan peristiwa ini menegaskan bahwa aksi perundungan telah merambah berbagai tingkatan jenjang pendidikan.

Relasi Kuasa dan Celah Regulasi Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyoroti bahwa pola hubungan yang tidak seimbang atau power relation menjadi akar utama maraknya perundungan di sekolah.

"Dari sudut pelaku, itu tiga yang dominan. Ternyata, pelaku yang tidak bisa kita tutupi adalah guru pelaku kekerasan (perundungan) itu. Pelakunya itu adalah guru," kata Mu'ti dalam sebuah diskusi publik di Senayan, Jakarta baru-baru ini.

"Kemudian yang kedua itu senior, dan yang ketiga itu arah gender, misalnya laki-laki kepada perempuan. Itu yang paling banyak," imbuhnya.

Meski Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BASN), pengamat dan organisasi guru menilai regulasi tersebut masih memiliki celah krusial.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 100 kasus kekerasan di sekolah sepanjang Januari hingga September 2026.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengkritik mekanisme penanganan dalam aturan tersebut yang menyerahkan seluruh kendali penyelesaian kepada kebijakan kepala sekolah. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika pelaku kekerasan adalah pimpinan sekolah itu sendiri.

"Berbagai kasus kekerasan tidak sedikit yang disembunyikan atas nama citra sekolah dan ketika kekerasan dilakukan oleh kepala sekolah sangat mungkin tidak ditangani, karena Permendikdasmen No 6/2026 menyerahkan semua proses penanganan pada kendali pimpinan satuan pendidikan," tegas Retno.

DPR Dorong Payung Hukum Khusus

Berulangnya kasus perundungan mendorong sejumlah anggota parlemen mengusulkan pembentukan undang-undang khusus anti-perundungan.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai kecukupan aturan yang ada saat ini sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan pola kekerasan pada anak.

Susahnya Cegah Bullying di Indonesia, Perlukah UU Anti-Perundungan?

"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," ujar Abdullah.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa maraknya perundungan menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pendidikan nasional dan pembentukan karakter peserta didik.

Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan korban di sekolah.

Sosiolog Sebut Wacana UU Baru Adalah 'Sesat Pikir'

Namun, wacana pembentukan undang-undang khusus mendapat penolakan tegas dari akademisi.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai dorongan pembentukan UU anti-perundungan sebagai langkah yang tidak mendesak dan keliru secara paradigma.

"Ini sama sekali sebuah sesat pikir ya. Jadi undang-undang anti perundungan ini adalah sebuah ketergesaan dan kita kalau mau melakukan pembentukan undang-undang khusus atau lex specialis macam ini, itu sama sekali tidak tergolong mendesak," kata sosok yang akrab disapa Abe tersebut.

Abe menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak mengalami kekosongan hukum. Perangkat seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hingga Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sudah lebih dari cukup untuk menindak kasus kekerasan.

Ia memeringatkan bahwa pendekatan punitif atau pemidanaan terhadap anak justru menabrak prinsip perlindungan anak dan berisiko merusak masa depan mereka.

Menurutnya, akar masalah perundungan berada pada lemahnya efektivitas penegakan aturan serta implementasi di lapangan.

Pemerintah dan sekolah didorong untuk mengefektifkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tiap sekolah ketimbang sibuk membuat regulasi baru yang membebani anggaran negara.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah dan DPR memperkuat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak daripada membuat UU anti bullying.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan, penguatan sistem pengasuhan perlu mencakup kejelasan tanggung jawab, peningkatan kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta penyediaan mekanisme deteksi dini, pendampingan, dan layanan pemulihan.

Dalam konteks tersebut, RUU Pengasuhan Anak dinilai perlu menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar respons terhadap kasus yang sedang menjadi perhatian publik.

"Indonesia membutuhkan kerangka yang memperjelas tanggung jawab pengasuhan, memperkuat kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta memastikan tersedianya deteksi dini, pendampingan, dan layanan pemulihan ketika anak menghadapi risiko," kata Jasra.

Selain itu, KPAI juga mendorong agar perlindungan anak diperkuat dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat saling melengkapi dalam memastikan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara menjalankan tanggung jawab perlindungan anak.

KPAI meminta agar pembahasan regulasi tersebut disertai mekanisme pencegahan, pengaduan yang aman, penanganan yang adil, layanan pemulihan, serta evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, upaya perlindungan anak diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat kemampuan berbagai pihak dalam mengenali dan mencegah risiko kekerasan sejak dini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com