Sosiolog UGM Kritik DPR Soal Rencana UU Anti-Perundungan: Bukan Kurang Regulasi, Tapi...

Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:27 WIB
Ilustrasi perundungan. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Sosiolog UGM Andreas Budi Widyanta mengkritik dorongan DPR membentuk undang-undang khusus anti-perundungan anak pada Selasa (27/10/2026).
  • Andreas menyatakan wacana tersebut tidak mendesak karena Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi memadai seperti UU Perlindungan Anak.
  • Ia menilai akar masalah perundungan adalah lemahnya penegakan hukum di lapangan, bukan kekurangan aturan yang berlaku saat ini.

Suara.com - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, mengkritik dorongan DPR untuk membentuk undang-undang khusus anti-perundungan.

Menurutnya wacana pembuatan undang-undang khusus perundungan anak sama sekali tidak mendesak. Mengingat Indonesia tidak sedang mengalami kekosongan regulasi.

"Ini sama sekali sebuah sesat pikir ya. Jadi undang-undang anti perundungan ini adalah sebuah ketergesaan dan kita kalau mau melakukan pembentukan undang-undang khusus atau lex specialis macam ini, itu sama sekali tidak tergolong mendesak," tegas Abe sapaan akrabnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/10/2026).

Menurut Abe, perangkat hukum yang ada saat ini sudah sangat memadai untuk menangani persoalan kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah.

Ia mencontohkan keberadaan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hingga Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Pendekatan punitif atau pemidanaan dinilai sangat keliru jika diterapkan kepada anak-anak.

Pembentukan hukum pidana baru bagi anak justru dipandang menabrak paradigma perlindungan anak dan mengancam masa depan mereka.

"Saya kira DPR-nya perlu membaca aturan secara benar ya. Jangan tergesa untuk mengomodifikasikan pembuatan perundungan agar mereka punya pekerjaan," tandasnya.

Menurutnya akar persoalan perundungan di Indonesia bukanlah minimnya regulasi. Melainkan lemahnya efektivitas implementasi serta penegakan aturan yang sudah ada di lapangan.

Andreas mengingatkan DPR agar tidak terjebak pada formalitas pembuat aturan yang hanya menghabiskan anggaran negara tanpa menyelesaikan inti masalah.

"Hanya negara membuang uang, DPR-nya yang kemudian mendapatkan pekerjaan baru dan itu kan tentu saja kita bisa berbahaya, terlalu sia-sia kalau mau kemudian mau membuat undang-undang anti perundungan itu," ujarnya.

Alih-alih menambah regulasi, ia mendorong pemerintah dan dinas terkait mengoptimalkan pelaksanaan aturan yang sudah ada.

Sekolah juga perlu menjalankan kewajiban membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com