Tambang Emas Nabire: Izin Dicabut, Konsesi Diserahkan ke Antam, Nasib Warga Bagaimana?

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:32 WIB
Ilustrasi-Pemerintah mencabut izin pertambangan emas PT KEL di Kabupaten Nabire, Papua Tengah dan menyerahkan kepada PT Antam untuk dikelola. [Suara.com/Syahda]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah mencabut izin tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire pada Oktober 2026 karena melanggar aturan kawasan hutan.
  • Mahasiswa Universitas Trisakti dan aktivis lingkungan mengkritik kebijakan pemerintah menyerahkan konsesi bermasalah tersebut kepada PT Aneka Tambang Tbk.
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan pengelolaan oleh BUMN bertujuan menjaga akuntabilitas, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Suara.com - Desakan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dievaluasi secara menyeluruh kembali mengemuka. Terbaru, kritik datang dari mahasiswa Universitas Trisakti yang mempertanyakan kinerja lembaga tersebut, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga transparansi penggunaan uang hasil penyitaan perusahaan.

Dalam aksi membawa Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/10/2026), mahasiswa menilai kinerja Satgas PKH perlu dipertanyakan.

Mereka salah satunya menyoroti kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas, meski pemerintah telah membentuk satuan tugas tersebut.

Fahrul Lubis, perangkat aksi negosiator Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, mempertanyakan efektivitas kerja Satgas PKH.

"Kenapa pembakaran hutan semakin melebar?" tanya Fahrul.

Mahasiswa juga menyoroti langkah Satgas PKH yang kerap memamerkan uang hasil penyitaan dari perusahaan yang dianggap melanggar aturan. Mereka mempertanyakan ke mana uang tersebut dialokasikan dan sejauh mana penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Jika penyitaan Satgas PKH yang kerap sekali memamerkan uang penyitaan perusahaan yang dianggap nakal maka kita bertanya, di mana transparansi penggunaan uang tersebut?" kata Fahrul.

Bagi mahasiswa, persoalan penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada penyitaan aset atau penguasaan kembali lahan. Mereka mempertanyakan apakah langkah tersebut benar-benar diarahkan untuk memulihkan ekosistem yang rusak.

"Apakah digunakan untuk pemulihan hutan atau justru melanjutkan niat buruk dari perusahaan swasta tersebut?" ujar Fahrul.

Kritik tersebut mencuat tak lama setelah pemerintah melalui Satgas PKH mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emas PT Kristalin Ekalestari (PT KEL) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Setelah mencabut izinnya, pemerintah justru mengarahkan konsesi bekas perusahaan swasta tersebut kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, perusahaan tambang milik negara.

Jika persoalan awalnya adalah pelanggaran aturan dan kerusakan lingkungan, apakah pergantian pengelola cukup untuk menyelesaikannya? Lalu, bagaimana nasib kawasan hutan dan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan?

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan pencabutan IUP PT KEL didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto di Nabire, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

Izin PT KEL Dicabut, Konsesi Beralih ke Antam

Pemerintah pusat mencabut izin pertambangan emas PT KEL di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan alasan pelanggaran aturan penggunaan kawasan hutan.

Namun, pencabutan izin perusahaan yang menguasai konsesi ribuan hektare itu ternyata tidak berarti aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut akan dihentikan.

Pemerintah justru menyerahkan konsesi bermasalah itu kepada perusahaan pelat merah, PT Antam.

Aktivis lingkungan menilai kebijakan tersebut ironis.

Sebab, dengan pergantian pengelola, kegiatan pertambangan emas di Nabire dipastikan tetap berlangsung. Sementara masyarakat asli Papua yang tinggal di sekitar konsesi belum tentu mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan.

"Pada akhirnya pertambangan akan terus terjadi," kata aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias dikutip dari BBC Indonesia.

Menurut dia, selama ini masyarakat setempat justru tidak mendapatkan keuntungan berarti dari aktivitas pertambangan emas tersebut.

"Yang untung hanya elite-elite saja, mungkin yang punya tanah atau tua-tua adat—yang selalu bolak-balik Jakarta dan terima uang," ujarnya.

Padahal, potensi emas di Nabire telah dikaji secara akademis sejak awal 1990-an. Sumber daya alam itu juga sudah lama didulang secara tradisional oleh ribuan orang, baik masyarakat asli Papua maupun pendatang.

Dalam dua dekade terakhir, puluhan perusahaan turut mencoba mengambil keuntungan dari potensi emas tersebut. Salah satunya PT KEL yang masuk ke Distrik Makimi menjelang akhir 2000-an.

Sejak awal beroperasi, keberadaan perusahaan yang mengklaim memiliki tambang emas terbesar kedua di Tanah Papua setelah Grasberg milik PT Freeport Indonesia itu memicu pro-kontra.

Sebagian warga menilai aktivitas pertambangan telah mengubah bentang alam, memicu banjir, dan menghilangkan sumber pangan. Namun, kelompok masyarakat lainnya mendukung keberadaan perusahaan tersebut.

Setelah melakukan eksplorasi selama sekitar satu dekade, PT KEL memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021.

Perusahaan juga kerap mempublikasikan kegiatan penyaluran sembako dan bantuan uang kepada masyarakat di sekitar konsesinya melalui media sosial.

Namun, bantuan tersebut dinilai tidak cukup untuk membuktikan bahwa pertambangan emas telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nabire.

Di sisi lain, pemerintah menjadikan persoalan lingkungan dan administrasi perizinan sebagai dasar pencabutan izin perusahaan.

Satgas PKH, yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 2025, menyatakan PT KEL tidak pernah menyetorkan uang jaminan reklamasi.

Perusahaan juga dituding melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah konsesi hingga memasuki kawasan hutan produksi.

Selain itu, pemerintah mempersoalkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.

Namun, tuduhan tersebut dibantah pihak perusahaan. Melalui kuasa hukumnya dari Haris Azhar Law Office, PT KEL mengklaim seluruh dokumen pendukung kegiatan pertambangan sedang diproses.

"Semua dokumen pendukung kegiatan pertambangan itu sedang kami urus, semuanya lagi berproses," ungkap Fandi Denisatria.

Bagaimana rekam jejak PT Kristalin Eka Lestari hingga izin pertambangannya dicabut? Mengapa konsesi yang bermasalah itu justru diserahkan kepada Antam? Dan apakah pergantian perusahaan benar-benar akan membawa perubahan bagi masyarakat Nabire?

Satu unit excavator atau alat berat tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas penggalian di wilayah IUP produksi PT KEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. [istimewa]

Sanksi Dijatuhkan, Bagaimana Rekam Jejak PT Kristalin Eka Lestari?

Pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari diumumkan dalam seremoni di lokasi pertambangan, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, pada 22 Oktober lalu.

Empat pejabat tinggi negara hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Keempatnya datang mewakili Satgas PKH.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Prabowo, Sjafrie menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH. Sementara Suyudi, Sanitiar, dan Agus Subiyanto merupakan wakil ketua pengarah.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan hasil pemeriksaan tim gabungan Satgas PKH yang menjadi dasar pencabutan izin perusahaan.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH, ditemukan bahwa PT Kristalin Ekalestari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan," ungkap Sanitiar.

"Kegiatan tersebut berlangsung di dalam dan di luar izin usaha pertambahan atau IUP," imbuhnya.

Menurut Sanitiar, perusahaan telah memasuki kawasan hutan produksi seluas 375 hektare.

Rinciannya, sekitar 270 hektare berada di dalam wilayah IUP PT KEL, sedangkan 105 hektare lainnya berada di luar konsesi perusahaan.

Persoalan tersebut diperberat dengan tidak adanya uang jaminan reklamasi dan dokumen RKAB yang belum tuntas.

"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT Kristalin Ekalestari tidak lagi memiliki dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan," jelas Sanitiar.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menyelesaikan sejumlah tanggung jawab setelah pencabutan izin. Di antaranya memulihkan lingkungan yang telah ditambang, membayar royalti kepada negara, serta memenuhi kewajiban pembayaran upah dan pesangon pekerja.

Namun, pihak perusahaan memiliki penjelasan berbeda mengenai persoalan perizinan tersebut.

Fandi mengatakan perusahaan telah mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada pemerintah sejak 2024.

IPPKH merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada perusahaan di luar sektor kehutanan, termasuk pertambangan dan minyak serta gas bumi, untuk menggunakan kawasan hutan bagi kegiatan nonkehutanan.

"Kami tidak diam saja. Dari 2024, sebelum Satgas PKH dibentuk, kami sudah mencoba mengurus IPPKH," kata Fandi.

"Jadi pengurusan izinnya masih berlangsung. Jadi kalau dibilang belum ada izin, ya memang tidak ada, tapi bukan berarti kami tidak mengurusnya," ujar Fandi.

Fandi menilai pemerintah seharusnya menjatuhkan sanksi secara proporsional. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah kawasan hutan di dalam konsesi tersebut sudah mengalami aktivitas pertambangan sebelum PT KEL mulai beroperasi.

"Jangan karena ada bolongan, semuanya dipersalahkan ke Kristalin," ujarnya.

Dia juga membantah tudingan bahwa perusahaan beroperasi tanpa dokumen RKAB.

Menurut Fandi, RKAB PT KEL untuk periode 2024-2026 sebelumnya telah mendapatkan persetujuan pemerintah. Persoalan muncul setelah pemerintah mengubah ketentuan masa berlaku RKAB yang semula tiga tahun menjadi satu tahun.

"Kalau dibilang RKAB tidak ada, itu tidak tepat. Perusahaan berusaha menyesuaikan aturan baru, tapi belum disetujui," tegas Fandi.

Namun PT KEL memang tercantum dalam daftar 106 perusahaan tambang yang belum mengurus RKAB 2026 sebagaimana diumumkan Kementerian ESDM pada April lalu.

Perusahaan tersebut berada di urutan ke-65.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat itu mengingatkan perusahaan-perusahaan yang belum mengantongi persetujuan RKAB agar tidak melakukan kegiatan penambangan.

"Kami telah menyampaikan hal ini berulang kali supaya mereka paham konsekuensinya," ujar Tri.

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hasilnya menunjuk esk tim Mawar Untung Budiharto jadi Direktur Utama

Didirikan Mantan Pegawai Antam, kini konsesinya Kembali ke Antam

Di balik pencabutan izin PT KEL, terdapat perjalanan panjang perusahaan yang telah berkecimpung dalam bisnis pertambangan selama lebih dari tiga dekade.

PT KEL pertama kali memperoleh status badan hukum sebagai perseroan terbatas pada 16 Agustus 1991. Perusahaan ini sebelumnya didirikan di Jakarta pada 1989 oleh tiga orang, yakni Alie Ermas, Gusti Raden Ayu Koes Kristijah Mursito, dan Hengky Budyanto.

Saat pendirian, hanya Alie dan Koes Kristijah yang menyetorkan modal. Masing-masing menginvestasikan Rp250 juta atau setara 250 lembar saham.

Alie memiliki latar belakang di industri pertambangan. Berdasarkan catatan Dana Pensiun Antam, dia pernah bekerja di perusahaan tambang pelat merah tersebut. Alie juga pernah menjabat Ketua Serikat Pekerja Islam yang berkantor di Rawamangun, Jakarta.

Sementara Koes Kristijah merupakan putri Raja Kasunanan Surakarta, Pakubuwono XII alias Raden Mas Suryo Guritno.

Dia adalah istri Djoko Mursito, putra Soedjono Hoemardani, perwira tinggi TNI yang dikenal dekat dengan Presiden kedua RI Soeharto.

Soedjono pernah menjadi asisten pribadi Soeharto sejak tokoh tersebut masih menjabat Panglima Kodam Diponegoro pada 1950-an. Pada masa pemerintahan Orde Baru, Soedjono dikenal sebagai "jenderal finansial" karena keterlibatannya dalam urusan bisnis dan ekonomi.

Pada April 1999, akta perusahaan kembali berubah.

Dalam dokumen tersebut, nama Hengky Budyanto tidak lagi tercantum. Alie dan Koes Kristijah masing-masing meningkatkan kepemilikan menjadi 1.000 lembar saham dengan nilai Rp1 miliar.

Keduanya juga menempati posisi penting dalam perusahaan. Koes Kristijah menjabat direktur, sedangkan Alie menjadi komisaris.

Pada 2006, PT KEL mendapat izin pemerintah untuk mengeksplorasi potensi emas di Blok Sangihe, Sulawesi Utara. Wilayah yang menjadi sasaran eksplorasi itu dikenal sebagai titik deposit Binebase-Bawone.

Perubahan struktur perusahaan kembali terjadi pada Mei 2011. Alie dan Koes Kristijah bertukar jabatan. Namun, perubahan paling signifikan adalah masuknya PT Global Mining Capital sebagai pemegang 1.400 lembar saham.

Pendiri perusahaan tersebut, Johanes Siegfried, juga masuk dalam jajaran direksi PT Kristalin Eka Lestari.

Johanes merupakan warga negara Indonesia lulusan Universitas Nommensen Medan, Sumatra Utara. Bursa Efek Australia mencatat namanya sebagai individu yang pernah terlibat dalam sejumlah perusahaan pertambangan.

Masuknya PT Global Mining Capital beriringan dengan upaya perusahaan memperluas kegiatan pertambangan ke Nabire.

Bupati Nabire saat itu, Isaias Douw, memberikan dukungan melalui dua surat keputusan yang diterbitkan pada Mei 2010 dan Februari 2011.

Surat tersebut memberikan persetujuan peningkatan izin eksplorasi PT KEL menjadi IUP Produksi di Desa Nifasi dan Desa Lagari, Distrik Makimi.

Namun, dua tahun kemudian, struktur kepemilikan perusahaan kembali berubah. Pada 2013, nama Johanes dan PT Global Mining Capital tidak lagi tercantum dalam akta perusahaan.

Alie Ermas dan Koes Kristijah kembali menjadi pemegang saham, masing-masing dengan 1.300 dan 700 lembar saham.

Keduanya kemudian tak lagi tercatat dalam akta perusahaan setelah perubahan pada Juni 2015.

Sejak itu, susunan pemegang saham dan jajaran pimpinan PT KEL mengalami lima kali perubahan hingga Juli 2020. Pada tahun tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan IUP Operasi Produksi bagi perusahaan.

Pada Februari 2021, terdapat tujuh orang yang tercatat sebagai pemegang saham. Arif Budi Setiawan, yang kini menjabat chairman, menjadi pemegang saham terbesar dengan nilai Rp46,52 miliar.

Salah satu pemegang saham lainnya adalah Menas Erwin Djohansyah. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Wahana Adyawarna, sejak 2025 Menas diperkarakan KPK atas dugaan menyuap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Nama Menas kemudian tidak lagi tercantum dalam daftar pemegang saham setelah perubahan akta perusahaan pada Februari 2026.

Tiga bulan berselang, PT KEL menggelar rapat di Jakarta untuk menetapkan target bisnis 2026. Pertemuan tersebut diikuti sejumlah perusahaan yang berada di bawah payung Kristalin Group, yakni Atrina Mining Trading, Kisara Capital, dan PT Waka Investama Abadi.

Kelompok usaha ini membangun bisnis emas dari hulu hingga hilir.

PT KEL bertugas menemukan dan mengolah bijih emas. Produk emas yang dihasilkan kemudian didistribusikan Atrina Mining Trading dengan merek KISA24, yang diklaim sebagai logam mulia 24 karat.

Sementara PT Waka Investama Abadi mengelola investasi berbasis produk emas dengan prinsip syariah. Adapun Kisara Capital menyebut dirinya sebagai perusahaan induk investasi yang berfokus mengelola dan mengendalikan aset sejumlah perusahaan di industri emas.

Dalam rapat tersebut, Presiden Direktur PT KEL, Andito Prasetyowan, menyampaikan rencana penguatan bisnis perusahaan.

"Kami ingin memperkuat strategi penjualan ke depan," kata Andito.

Kristalin Group bahkan memasang target memproduksi satu ton emas selama periode Mei-Desember 2026.

Namun, target bisnis tersebut buyar setelah pemerintah mencabut IUP Operasi Produksi PT KEL di Nabire.

Izin bernomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 itu sejatinya baru akan berakhir pada 2030.

Fandi mengatakan perusahaan mengetahui pencabutan izin tersebut melalui surat elektronik dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi pada 12 Oktober lalu.

Pemerintah kemudian menyerahkan konsesi pertambangan emas tersebut kepada Antam.

Perusahaan pelat merah yang kini menerima konsesi itu juga memiliki rekam jejak panjang dalam industri pertambangan di Papua.

Antam telah menguasai empat konsesi pertambangan emas di Papua, termasuk di Pegunungan Bintang dan Boven Digoel, serta satu konsesi nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Mengapa Antam Dipilih?

Penyerahan konsesi bekas PT KEL kepada Antam memunculkan pertanyaan: mengapa pemerintah tidak mengembalikan seluruh kawasan yang terdampak pertambangan menjadi hutan?

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan status kawasan yang merupakan hutan produksi.

Berdasarkan regulasi, kawasan dengan status tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan nonkehutanan, termasuk pertambangan, melalui mekanisme perizinan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Karena itu, pemerintah memilih tetap memanfaatkan potensi sumber daya alam di wilayah tersebut, tetapi pengelolaannya dialihkan kepada BUMN.

"Kan itu memang hutan produksi. Jadi sesuai regulasi, hutan produksi itu boleh dilakukan yang tadi, PPKH. Diurus PPKH-nya," kata Barita kepada Suara.com.

Menurut dia, penyerahan kepada Antam merupakan bagian dari upaya pemerintah mengambil kembali kendali atas pengelolaan kekayaan alam yang sebelumnya dikuasai perusahaan swasta.

Pemerintah mengklaim pengelolaan oleh BUMN akan membuat pemanfaatan kawasan lebih akuntabel karena berada dalam pengawasan negara. Selain itu, Antam tetap diwajibkan memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan, hak keuangan negara, dan hak masyarakat setempat.

Barita menegaskan, BUMN tidak sekadar bertindak sebagai operator pertambangan, melainkan menjadi instrumen negara dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam.

"Pengawasan pun berlapis, jadi negara yang memegang kendali," katanya.

Dia juga menyinggung persoalan kepatuhan PT KEL terhadap kewajiban perizinan sebagai alasan pemerintah mengalihkan pengelolaan konsesi tersebut.

"Yang selama ini swasta itu, PT KEL, tidak memenuhi kewajibannya, kan begitu," ujar Barita.

'Tak Ada yang Berubah: Alam Dikeruk, Warga Tidak Dapat Apa-apa'

Bagi aktivis lingkungan Panah Papua, Sulfianto Alias, pencabutan izin PT KEL dan penyerahan konsesinya kepada Antam tidak otomatis menyelesaikan persoalan pertambangan di Nabire.

Menurut dia, kebijakan tersebut justru memperlihatkan bahwa pemerintah hanya mengganti perusahaan yang mengelola sumber daya alam, sementara aktivitas ekstraktif tetap berjalan.

Sulfianto melihat pola serupa dalam kebijakan pemerintah terhadap industri perkebunan kelapa sawit melalui Satgas PKH.

Dalam periode Februari 2025 hingga Oktober 2026, Satgas PKH telah mengambil alih 6,2 juta hektare perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan di seluruh Indonesia. Sebagian besar lahan tersebut kemudian diserahkan kepada perusahaan BUMN, PT Agrina Palma Nusantara.

"Kegiatan ekstraktif di Nabire akan tetap berjalan. Ini miris karena yang diinginkan publik adalah penegakan hukum, bukan pergantian perusahaan seperti itu," kata Sulfianto.

Kalau seperti ini sama saja dari negara untuk negara.

Padahal, aktivitas pertambangan emas di Nabire sudah berlangsung lebih dari empat dekade.

Berdasarkan riset akademis yang diterbitkan dalam Buletin Sumber Daya Geologi pada 2007, aktivitas pendulangan emas tersebar di lima distrik, yakni Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire.

Meski berada di distrik berbeda, pusat aktivitas pertambangan tersebut memiliki karakteristik serupa. Sebagian besar berada di daerah aliran sungai, antara lain Kali Topo, Kali Kilo, dan Kali Jernih.

Sementara PT KEL selama ini beroperasi di Sungai Musairo.

Potensi emas di Nabire yang banyak ditemukan di kawasan aliran sungai tergolong emas aluvial. Karakteristiknya berbeda dengan jenis emas yang ditambang PT Freeport Indonesia di kawasan pegunungan Nemangkawi, Mimika.

Merujuk lokasi dan karakteristik deposit tersebut, peneliti Pusat Sumber Daya Geologi Kementerian ESDM menyimpulkan bahwa pertambangan skala kecil merupakan metode ekstraksi yang paling tepat untuk wilayah Nabire.

Data Pusat Sumber Daya Geologi pada 2007 mencatat belasan ribu orang bekerja dalam pertambangan skala kecil di berbagai blok emas Nabire.

Mereka umumnya bekerja dalam kelompok yang terdiri atas pemodal, pemilik tanah, kepala tambang, pekerja, hingga petugas keamanan.

Salah satu nama yang cukup dikenal dalam aktivitas pendulangan emas di Nabire adalah Haji Muhammad Ari, pria asal Sulawesi Selatan yang diyakini mulai menambang emas di Sungai Derewo sejak 2004.

Sungai Derewo juga dikenal dengan nama Sungai Poronai. Hulu sungai berada di Kabupaten Paniai, sedangkan bagian hilirnya berada di Nabire.

Ketika Haji Ari mulai melakukan aktivitas pertambangan, Paniai masih menjadi bagian dari Kabupaten Nabire. Wilayah tersebut baru menjadi kabupaten tersendiri pada 2007.

Kedatangan Haji Ari mendorong semakin maraknya aktivitas pendulangan emas di Sungai Derewo. Ribuan orang berdatangan untuk mencari emas, bahkan harus menggunakan helikopter karena kawasan tersebut belum dapat ditembus melalui jalur darat.

Selain kelompok penambang bermodal tunggal, sejumlah perusahaan juga mulai masuk ke Nabire.

Salah satunya PT Madinah Qurataain, perusahaan yang didirikan Dasril, adik Haji Ari. Pada 2011, perusahaan tersebut diakuisisi West Wits Mining, korporasi yang berkedudukan di Australia.

Proyek eksplorasi emas di Derewo juga melibatkan maskapai PT Intan Angkasa Aviation yang bertanggung jawab menyediakan transportasi bagi pekerja tambang.

Perusahaan penerbangan tersebut kehilangan pilot asal Selandia Baru, Glen Conning, yang tewas ditembak di Distrik Alama, Mimika, pada Agustus 2024.

Sejumlah perusahaan lain yang pernah atau sempat merencanakan aktivitas pertambangan emas di Nabire dan wilayah sekitarnya antara lain PT Salomo Mining, PT Pacific Mining Jaya, dan PT Benliz Pacific.

Namun, keberadaan berbagai perusahaan tersebut tidak serta-merta membuat aktivitas pertambangan emas di Nabire menjadi tertib.

Pada Agustus 2026, Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah, Frits Boray, menyebut seluruh aktivitas pertambangan emas di Nabire ilegal atau tidak mengantongi izin pemerintah, kecuali yang dilakukan PT KEL.

Meski demikian, Frits juga menilai perusahaan tersebut melakukan pelanggaran karena tetap menambang meski belum memperoleh persetujuan Kementerian ESDM atas dokumen RKAB 2026.

Selama puluhan tahun, aktivitas pertambangan emas di Nabire juga memunculkan persoalan sosial dan keamanan.

Mulai dari konflik horizontal antarwarga, dugaan penggunaan kekerasan secara sewenang-wenang oleh aparat terhadap warga sipil, kriminalisasi, hingga masuknya warga negara asing yang ikut melakukan penambangan.

Pencabutan izin PT KEL semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi keseluruhan aktivitas pertambangan emas di Nabire.

Bagi Sulfianto Alias, prioritas pemerintah seharusnya bukan mencari perusahaan baru untuk mengelola cadangan emas, melainkan memulihkan ekosistem yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan selama puluhan tahun.

"Jangan bicara soal eksploitasi emasnya, tapi bagaimana wilayah itu dipulihkan dulu," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan manfaat ekonomi pertambangan emas bagi masyarakat setempat.

Meski memiliki potensi sumber daya alam melimpah, Nabire masih menghadapi persoalan kemiskinan.

Per Agustus 2026, persentase penduduk miskin di kabupaten tersebut mencapai 22,6 persen. Angka itu hampir empat hingga lima kali lipat dibandingkan rata-rata persentase penduduk miskin di wilayah Jawa, Kalimantan, dan Sumatra.

"Sudah saatnya kegiatan ekstraktif ini berhenti. Jangan hanya karena kepentingan ekonomi, Tanah Papua jadi korban. Ini tidak cocok untuk mendekatkan kesejahteraan pada orang asli Papua," kata Sulfianto.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Papua Tengah, Frits Boray, mengingatkan Antam agar tidak mengulangi kesalahan perusahaan-perusahaan pertambangan sebelumnya.

Menurut dia, perusahaan pelat merah tersebut harus memperhatikan kepentingan masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah konsesi.

"Mereka harus perhatikan masyarakat setempat—masyarakat adat," ujarnya.

Infografis: izin tambang PT KEL dicabut, konsesi beralih ke ANTAM. [Suara.com/Syahda]

Kepala Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, juga mengklaim Antam nantinya akan mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Menurut Sanitiar, keuntungan ekonomi bukan satu-satunya hal yang akan dikejar Antam dalam mengelola tambang emas di Nabire.

Dia bahkan menyebut pemerintah akan segera menyusun aturan agar masyarakat dapat melakukan penambangan emas secara legal.

Namun, aturan tersebut diklaim hanya diperuntukkan bagi warga yang mencari nafkah, bukan perusahaan atau pemodal yang menggunakan masyarakat sebagai kedok untuk mengeruk keuntungan.

"Kami akan kesampingkan yang mengatasnamakan penambang masyarakat, tapi menggunakan alat-alat berat," ucapnya.

Janji pemerintah tersebut masih harus dibuktikan. Terlebih, rencana pengelolaan tambang emas Nabire oleh Antam tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak perusahaan pelat merah itu di sejumlah wilayah Indonesia.

Aktivitas pertambangan Antam selama ini juga pernah berhadapan dengan penolakan masyarakat, antara lain di Konawe Utara, Raja Ampat, Manggarai Barat, hingga Sumbawa.

Bagi Sulfianto, jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, pembangunan ekonomi tidak seharusnya terus bergantung pada industri ekstraktif.

Dia mendorong pemerintah mengembangkan industri regeneratif yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.

"Regeneratif ini akan turun-temurun, tidak akan habis," ujarnya.

Sebaliknya, industri ekstraktif hanya mengambil sumber daya alam hingga habis, kemudian meninggalkan kerusakan lingkungan dan persoalan sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

"Industri ekstraktif belum memberi dampak nyata bagi warga. Contohnya sudah banyak—di Raja Ampat, Mimika, dan Teluk Bintuni," pungkas Sulfianto.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com