- Mantan Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Kehadiran Joko Widodo di persidangan tersebut bertujuan untuk membuktikan keaslian ijazahnya sekaligus menyampaikan keterangan fakta secara langsung kepada majelis hakim.
- Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan prosedur pengamanan sidang berjalan sesuai ketentuan.
Presiden ke-7 RI Joko Widododijadwalkan hadir dalam sidang kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Sidang lanjutan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengaku pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait pengamanan sidang.
Terkait hal tersebut, Immanuel mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian mengingat sidang akan dihadiri Jokowi. Ia memastikan pengamanan bakal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terkait pengamanan sidang, PN Jaktim akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku,” kata Immanuel kepada Suara.com, Jumat (30/10/2026).
Saat disinggung apakah bakal ada penebalan keamanan di lingkungan PN Jakarta Timur, Immanuel belum dapat memberikan jawaban.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa pengamanan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Akan dikoordinasikan dengan pihak keamanan terkait,” tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Selain Jokowi, JPU juga akan menghadirkan Syarif Muhammad Fitriansyah, yang merupakan ajudan Jokowi.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026). Pada hari yang sama, juga akan digelar sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Terpisah, Jokowi mengaku bakal hadir secara langsung dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi di Solo, Kamis (29/10/2026).
Namun, hingga kemarin, Jokowi mengaku belum melihat secara fisik surat panggilan tersebut.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bakal hadir secara langsung sebagai saksi jika telah menerima surat panggilan.
“Jika ada undangan, Insya Allah saya hadir,” ucapnya.