/
Senin, 27 Februari 2023 | 19:04 WIB
Kode Rahasia Irjen Teddy Minahasa untuk Memuluskan Peredaran Sabu, Sembako hingga Galon (ANTARA)

NTB.Suara.com - Irjen Teddy Minahasa menggunakan istilah khusus atau kode rahasia pengganti kata sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang mengadirkan terdakwa Linda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Linda dalam kesaksiannya mengatakan Teddy menggunakan istilah "invoice, galon dan sembako" sebagai pengganti kata sabu kepada dirinya. 

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda dikutip dari Antara. 

Istilah itu, kata Linda, digunakan Teddy saat berkomunikasi dengannya ketika  adanya pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

Linda melanjutkan, istilah itu juga digunakan kaki tangannya ketkika menjual sabu yang bersumber dari Teddy.

Dia mencontohkan, pernah mengabari eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Dalam sidang itu, jaksa juga bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

Baca Juga: Bingung Ditakutin AKBP Dody, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa: Saya Seperti Genderuwo?

"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.(*)

Load More