NTB.Suara.com - Kang Dedi Mulyadi ternyata pernah membaut aturan yang cukup mengejutkan publik saat menjadi Bupati Purwakarta.
Saat itu Kang Dedi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 70 tahun 2015 tentang larangan pacaran bagi anak dibawah usia 17 tahun, dan melarang pacaran di dalam dan diluar rumah di atas jam 21.00 malam.
Aturan ini Kang Dedi buat untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja, dan mendisiplinkan para remaja agar lebih fokus sekolah dan belajar. Ketika menjabat sebagai Bupati, Kang Dedi melihat banyak anak dibawah usia 17 tahun sudah pacaran.
Implementasi perda tersebut dilakukan dengan membuat pengumuman hingga di tingkat RT, melakukan jaga malam di setiap gang. Laki-laki yang mengunjungi rumah pacarnya KTP nya ditahan oleh petugas dan harus kembali sebelum jam 21.00
Kamera CCTV bahkan di pasang di setiap pintu masuk gang di satu kampung untuk memantau pergerakan anak-anak muda. Setelah jam 21.00, petugas desa akan melakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan, jika pasangan tersebut berusia dibawah 17 tahun akan dikembalikan ke orang tuanya.
Jika sudah berusia 17 tahun ke atas, maka akan dibawa ke majelis hakim desa dan diberikan teguran. Kang Dedi juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar, mulai dari peringatan satu dan dua, jika masih mengulang maka akan dinikahkan secara paksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan