NTB.Suara.com - Kang Dedi Mulyadi ternyata pernah membaut aturan yang cukup mengejutkan publik saat menjadi Bupati Purwakarta.
Saat itu Kang Dedi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 70 tahun 2015 tentang larangan pacaran bagi anak dibawah usia 17 tahun, dan melarang pacaran di dalam dan diluar rumah di atas jam 21.00 malam.
Aturan ini Kang Dedi buat untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja, dan mendisiplinkan para remaja agar lebih fokus sekolah dan belajar. Ketika menjabat sebagai Bupati, Kang Dedi melihat banyak anak dibawah usia 17 tahun sudah pacaran.
Implementasi perda tersebut dilakukan dengan membuat pengumuman hingga di tingkat RT, melakukan jaga malam di setiap gang. Laki-laki yang mengunjungi rumah pacarnya KTP nya ditahan oleh petugas dan harus kembali sebelum jam 21.00
Kamera CCTV bahkan di pasang di setiap pintu masuk gang di satu kampung untuk memantau pergerakan anak-anak muda. Setelah jam 21.00, petugas desa akan melakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan, jika pasangan tersebut berusia dibawah 17 tahun akan dikembalikan ke orang tuanya.
Jika sudah berusia 17 tahun ke atas, maka akan dibawa ke majelis hakim desa dan diberikan teguran. Kang Dedi juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar, mulai dari peringatan satu dan dua, jika masih mengulang maka akan dinikahkan secara paksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan