/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi Remaja Pacaran (Pinterest)

NTB.Suara.com - Kang Dedi Mulyadi ternyata pernah membaut aturan yang cukup mengejutkan publik saat menjadi Bupati Purwakarta

Saat itu  Kang Dedi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 70 tahun 2015 tentang larangan pacaran bagi anak dibawah usia 17 tahun, dan melarang pacaran di dalam dan diluar rumah di atas jam 21.00 malam. 

Aturan ini Kang Dedi buat untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja, dan mendisiplinkan para remaja agar lebih fokus sekolah dan belajar. Ketika menjabat sebagai Bupati, Kang Dedi melihat banyak anak dibawah usia 17 tahun sudah pacaran. 

Implementasi perda tersebut dilakukan dengan membuat pengumuman hingga di tingkat RT, melakukan jaga malam di setiap gang. Laki-laki yang mengunjungi rumah pacarnya KTP nya ditahan oleh petugas dan harus kembali sebelum jam 21.00

Kamera CCTV bahkan di pasang di setiap pintu masuk gang di satu kampung untuk memantau pergerakan anak-anak muda. Setelah jam 21.00, petugas desa akan melakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan, jika pasangan tersebut berusia dibawah 17 tahun akan dikembalikan ke orang tuanya.

 Jika sudah berusia 17 tahun ke atas, maka akan dibawa ke majelis hakim desa dan diberikan teguran. Kang Dedi juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar, mulai dari peringatan satu dan dua, jika masih mengulang maka akan dinikahkan secara paksa. 

Load More