NTB.Suara.com - Kang Dedi Mulyadi ternyata pernah membaut aturan yang cukup mengejutkan publik saat menjadi Bupati Purwakarta.
Saat itu Kang Dedi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 70 tahun 2015 tentang larangan pacaran bagi anak dibawah usia 17 tahun, dan melarang pacaran di dalam dan diluar rumah di atas jam 21.00 malam.
Aturan ini Kang Dedi buat untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja, dan mendisiplinkan para remaja agar lebih fokus sekolah dan belajar. Ketika menjabat sebagai Bupati, Kang Dedi melihat banyak anak dibawah usia 17 tahun sudah pacaran.
Implementasi perda tersebut dilakukan dengan membuat pengumuman hingga di tingkat RT, melakukan jaga malam di setiap gang. Laki-laki yang mengunjungi rumah pacarnya KTP nya ditahan oleh petugas dan harus kembali sebelum jam 21.00
Kamera CCTV bahkan di pasang di setiap pintu masuk gang di satu kampung untuk memantau pergerakan anak-anak muda. Setelah jam 21.00, petugas desa akan melakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan, jika pasangan tersebut berusia dibawah 17 tahun akan dikembalikan ke orang tuanya.
Jika sudah berusia 17 tahun ke atas, maka akan dibawa ke majelis hakim desa dan diberikan teguran. Kang Dedi juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar, mulai dari peringatan satu dan dua, jika masih mengulang maka akan dinikahkan secara paksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api