NTB.Suara.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan anggota untuk segera menangkap seorang lelaki bernama Mohamad Rumagia alias Amat. Pria berusia 30 tahun itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga berinisial NI hingga tewas di Banda Neira, Maluku.
Peristiwa pemerkosaan itu berlangsung di rumah korban, NI, di Banda Neira, Senin sore (20/3/2023). Korban diperkosa hingga mengalami pendarahan hebat pada alat vitalnya.
Akibatnya, NI meninggal dunia pada malam hari pukul 23.00 WIT dalam dalam perawatan di RS Banda Neira.
"Kami sudah membentuk tim gabungan dari Polda Maluku untuk membantu Polsek Banda mengejar satu tersangka perkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tandas Irjen Lotharia Latif di Ambon dilansir dari Antara, Jumat (24/3/2023).
Dia menyatakan, Mohamad Rumagia alias Amat yang diduga sebagai pelakunya sudah dimasukkan dalam daftar buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Irjen Lotharia Latif meminta agar Amat segera ditangkap sehingga bisa diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya.
"Apabila tersangka ditangkap saya sudah perintahkan penyidik untuk menjerat pasal berlapis kepada yang bersangkutan," kata dia.
Dia menyatakan, Amat harus dikenai hukuman seberat-beratnya. Sebab, perbuatannya sadis tak terperi.
"Karena sangat sadis, meresahkan, mengganggu ketenangan, ketertiban, dan kedamaian di Banda Neira," jelas dia. (ANTARA)
Baca Juga: Sudah 17 Tewas, Ini Fakta-Fakta Kebakaran Pertamina TBBM Plumpang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
-
Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius