NTB.Suara.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengamankan tiga oknum perangkat desa terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik yang juga menjabat Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, ada tiga orang sudah kami amankan, atas dugaan terkait dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik," katanya di Kabupaten Lombok Barat, Kamis (30/3/2023).
Tiga orang oknum perangkat desa tersebut tertangkap dalam OTT, bertempat di salah satu kantor desa, di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Mereka terdiri atas oknum Penjabat Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS.
Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungli sebesar Rp5,4 juta dalam proses pengurusan administrasi sporadik terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris.
Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes No. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa dengan ketentuan per arenya Rp100 ribu.
Padahal berdasarkan Permendes No 1 tahun 2015 pada Pasal 22 menjelaskan bahwa melarang desa melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa.
Dengan demikian, Perdes No. 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga, dalam penyusunan Perdes No. 7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan.
Sebagaimana dalam pasal 69 ayat 4 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.
"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungli. Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.
Kini, ketiga orang perangkat desa tersebut telah diamankan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta, empat buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes No. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok barat," pungkas Taufik. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Butuh Ide Outfit Bukber? Intip 4 Ide Gaya Hijab Elegan ala Sashfir Ini
-
7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
68 Kode Redeem FF Terbaru Update 23 Februari, Sikat 90 Diamond dan Skin Panther!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Bank Sumsel Babel Wujudkan Hunian Layak melalui CSR Bedah Rumah di OKU Timur
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Berpuasa, Bekerja di Jakarta dan Menguatkan Iman di Tengah Tekanan Urban