NTB.Suara.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengamankan tiga oknum perangkat desa terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik yang juga menjabat Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, ada tiga orang sudah kami amankan, atas dugaan terkait dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik," katanya di Kabupaten Lombok Barat, Kamis (30/3/2023).
Tiga orang oknum perangkat desa tersebut tertangkap dalam OTT, bertempat di salah satu kantor desa, di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Mereka terdiri atas oknum Penjabat Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS.
Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungli sebesar Rp5,4 juta dalam proses pengurusan administrasi sporadik terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris.
Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes No. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa dengan ketentuan per arenya Rp100 ribu.
Padahal berdasarkan Permendes No 1 tahun 2015 pada Pasal 22 menjelaskan bahwa melarang desa melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa.
Dengan demikian, Perdes No. 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga, dalam penyusunan Perdes No. 7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan.
Sebagaimana dalam pasal 69 ayat 4 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.
"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungli. Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.
Kini, ketiga orang perangkat desa tersebut telah diamankan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta, empat buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes No. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok barat," pungkas Taufik. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
BABYMONSTER Siap Comeback Bawa Single Baru Bulan Juni, Sugar Honey Ice Tea
-
Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda
-
Resep Bolu Ketan Gluten Free, Imbas Lagu Viral 'MBG Mas Bahlil Ganteng'
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
Tembus 1 Juta Penonton, Inilah Alasan Colony Jadi Film Korea Paling Viral
-
10 Fakta Dugaan Kecurangan Seleksi Paskibraka Sulsel Versi PPI Makassar
-
Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi
-
Sapu Bersih AMAs 2026: BTS Buktikan Dominasi Global Lewat Album Arirang!
-
10 Link Download Takbiran Idul Adha MP3 Nonstop Paling Merdu dan Menyentuh Hati
-
Timnas Spanyol Tanpa Pemain Real Madrid, Apa Jadinya?