NTB.Suara.com - Seorang guru seharusnya mendidik dan melindungi muridnya. Namun oknum guru berinisial (S) yang sudah tergolong lanjut usia justru mencabuli lima anak murid di salah satu SD di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mirisnya lagi, tindakan bejat oknum guru berusia 57 tahun itu dilakukan berulang kali setiap Jumat, atau pada saat jam pelajaran olahraga.
"Ini kejadian dilakukan sudah berulang kali setiap hari Jumat. Terakhir pada Jumat, seminggu lalu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma YP, saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2023).
Kasus ini terungkap setelah ada salah satu korban melapor ke orang tuanya. Atas kejadian itu, orang tua korban keeratan kemudian melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Lombok Barat.
Laporan tersebut diterima pada Rabu (1/3/2023), dan langsung diatensi oleh Kapolres Lombok Barat karena menyangkut anak-anak.
Dari laporan yang masuk, baru lima korban melapor. Semua korban sudah dilakukan pemeriksaan awal didampingi oleh orang tuanya. Upaya visum juga dilakukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Mataram.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan kami akan terus mendalami apabila ada korban lainnya," terang Made Dharma.
Dikatakannya, oknum guru cabul tersebut berhasil diamankan beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena pelaku merupakan guru PNS. Hal itu sesuai Pasal 82 ayat (2)," pungkas Made Dharma.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Perempuan yang Menulis: Saat Kata-Kata Menjadi Bentuk Keberanian
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Viral Anggota Satpol PP Bireuen Joget Acungkan Jari Tengah, Kini Minta Maaf
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
4 Pompa Air Otomatis Hemat Energi untuk Rumah, Cukup 125 Watt tapi Tetap Bertenaga
-
4 Serum PDRN di Bawah Rp90 Ribuan, Bikin Wajah Auto Kencang dan Awet Muda!
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang, Apa Kata Raffi dan Nagita Slavina?
-
5 Cara Merawat Tas Kulit Sintetis yang Benar, agar Tidak Mudah Mengelupas
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi