NTB.Suara.com - Seorang pria pengendara sepeda motor di Makassar hampir menabrak mobil yang ditumpangi Presiden Joko Widodo.
Video pria tersebut yang memotong jalur lintas mobil yang ditumpangi Jokowi pun viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bawakaraeng, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tak berselang lama, polisi setempat mengamankan pria yang bernama Junawanisu Darul Azwar (18) tersebut.
Meski ditangkap, polisi tak melakukan proses hukum terhadapnya. Hal tersebut sesuai perintah Jokowi.
"Namun, kita akan lakukan pembinaan," kata Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto, Kamis (30/3/2023).
Dia mengatakan Presiden tak ingin pria itu diproses hukum. Jokowi, kata dia, menginginkan mengaktifkan sosialisasi terhadap bagaimana orang berkendara dengan tertib.
"Hngga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," tutur dia.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu sore ketika rombongan presiden melihat dan meninjau pasar tradisional Terong.
Ketika terjadi, Presiden Jokowi sudah turun ke pasar. Sementara kendaraan ditumpangi presiden dalam keadaan kosong.
Baca Juga: Hari Ini Penentuan PSM Makassar Juara, Madura United Jadi Sandungan?
Rangkaian kendaraan itu melaju perlahan dan melingkar atau memutar ke titik selanjutnya untuk menjemput presiden dan rombongan.
Di saat bersamaan, pria itu tiba-tiba memotong persis di depan mobil kepresidenan.
Hasil pemeriksaan polisi, pria itu rupanya dikenal menyukai balap liar.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini adalah anak suka balap liar," ungkap Kapolres.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Perjuangkan Hak dan Sportivitas, Ini Kemenangan yang Sesungguhnya
-
Josepha Alexandra, Siswi Viral yang Protes Juri LCC Kalbar Kini Ditawari Beasiswa ke Tiongkok
-
Kreator AKIRA Dirikan Studio Animasi Baru, Karya Pertama Resmi Diproduksi
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Ketika Inflasi Membuat Anak Muda Hari Ini Kehilangan Gairah untuk Bermimpi
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir