NTB.Suara.com - Terdakwa anak berinisial AG (15) divonis pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena telah memenuhi unsur-unsur dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy (20), terlibat dalam penganiayaan berencana yang menyebabkan David terbaring lemah di rumah sakit hingga saat ini.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni.
Menurut Majelis Hakim, AG telah terbukti bersalah ikut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Oleh sebab itu, vonis yang diberikan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) UU KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," papar Majelis Hakim Sri Wahyuni, seperti dikutip dari Cianjur.Suara.com
Sayangnya, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana selama empat tahun.
Menurut Sri Wahyuni, terdapat beberapa poin yang meringankan AG. Pertama, berusia masih muda, sehingga diharapkan mampu mengambil pelajaran dari kasus tersebut untuk berubah menjadi lebih baik.
Berikutnya, AG mengakui dan menyesali keterlibatannya dalam kasus penganiayaan tersebut dan yang terakhir, orang tua AG sedang dalam kondisi sakit parah.
Baca Juga: El Rumi Tolak Dijodohkan dengan Bulan Sutena, Al Ghazali Ikut Angkat Bicara
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," terang Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini tentu menuai pro dan kontra, mengingat kondisi David yang memprihatinkan akibat kasus penganiayaan. Tak sedikit masyarakat yang geram pada perbuatan tak terpuji AG meskipun usianya yang masih tergolong belia. (Riadin Asy/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula
-
BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan
-
Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija