Suara.com - Korban penganiayaan berat berencana Cristalino David Ozora Latumahina sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Meski sudah menunjukkan perkembangan positif, fungsi tubuhnya belum kembali normal.
"Sampai saat ini, anak korban belum bisa berjalan dan belum bisa mengenali bapaknya," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan Agnes Gracia Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Lamanya perawatan David Latumahina membuat biaya rumah sakit yang harus ditanggung keluarga membengkak. Apalagi, para pelaku penganiayaan tak ada yang membantu membiayai pengobatan di rumah sakit.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (Agnes Gracia Haryanto)," kata Sri Wahyuni Batubara.
Pernyataan hakim dibenarkan kuasa hukum David Latumahina, Melissa Anggraini. Biaya pengobatan remaja 17 tahun sampai saat ini murni ditanggung sang ayah, Jonathan Latumahina.
"Memang sampai saat ini masih dari biaya dari orangtua," kata Melissa Anggraini usai sidang.
Untungnya, David mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku beserta keluarga guna mengganti biaya pengobatan.
"LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tapi kami juga enggak mengetahui proses penghitungannya," imbuh Melissa Anggraini.
David Latumahina dan keluarga pun menyambut baik dukungan LPSK untuk mengejar tanggung jawab para pelaku penganiayaan. Hanya saja, mereka tidak mau berbicara terlalu banyak tentang hal itu.
Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman
"Nanti kami serahkan saja ke LPSK. Itu kan memang hak yang melekat kepada anak korban, jadi kami serahkan saja kepada LPSK dengan pertimbangan majelis nantinya. Sehingga keadilan yang diperoleh David ini sempurna," kata Melissa Anggraini.
Para pelaku penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora sendiri mulai diadili satu per satu. Mulai dari Agnes Gracia Haryanto yang divonis 3,5 tahun penjara atas tindakannya memfasilitasi pertemuan Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora sebelum kejadian.
Namun sampai saat ini, belum diketahui kapan perkara dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan akan disidangkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dunia Nyata vs Akting: Jerome Kurnia dan Nadya Arina Sulit Bangun Chemistry di Film
-
Junior Roberts dan Shanice Margaretha Resmi Gabung, Plot Cinta Sedalam Rindu Semakin Rumit
-
Hamish Daud 'Dijebak' Ikut Casting Film Malam 3 Yasinan
-
Penerbangan Terakhir: Drama Perselingkuhan Pilot Muda dengan Pramugari
-
Selamat Tinggal MTV: Mengenang VJ Ikonik Era Kejayaan
-
4 Alasan McKenna Grace-Mason Thames Paling Pas Jadi Rapunzel-Flynn Rider
-
Sinopsis Undercover Miss Hong, Drakor Komedi Baru Park Shin Hye dan Ko Kyung Pyo
-
Review The Carpenter's Son Versi Non-Kristen: Eksperimen Menarik tapi Hasil Setengah Matang
-
Bukan Hantu Biasa, Wulan Guritno Bawa Horor Naratif ke Malam 3 Yasinan
-
The Amazing Spider-Man Malam Ini di Trans TV: Sang Pahlawan yang Lebih Gelap dan Emosional