NTB.Suara.com - Kondisi sumber daya manusia kesehatan di setiap wilayah di Indonesia belum merata, terutama daerah rawan terjadi bencana. Hal itu yang mendasari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tenaga cadangan kesehatan yang siap dimobilisasi.
"Indonesia merupakan negara yang mayoritas wilayahnya berada di zona kuning dan merah. Kondisi dan letak geografis ini membuat Indonesia rawan terjadi bencana yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa," kata Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Sumarjaya, dikutip dari laman kemkes.go.id, Rabu (28/6/2023).
Saat ini, menurutnya, tenaga kesehatan masih terkonsentrasi di kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sedangkan di daerah lain kapasitasnya masih sedang dan rendah.
Hal itu, lanjut Sumarjaya, menjadi ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat. Seperti pengalaman penanganan COVID-19 yang datang tiba-tiba sehingga sistem kesehatan belum siap.
"Karenanya perlu kita perkuat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat," ucapnya.
Adapun pendaftaran tenaga cadangan kesehatan bisa dilakukan secara individu, tim, maupun melalui Emergency Medical Team (EMT). Registrasi dapat melalui laman https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id.
Pendaftar yang bisa diterima sebagai tenaga cadangan kesehatan harus memenuhi sejumlah kriteria terkait fisik, mental dan skill yang telah ditetapkan pemerintah.
Seluruh tenaga cadangan kesehatan yang diterima akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan yang dimiliki.
Usai dilakukan pembinaan, kemudian tenaga cadangan kesehatan siap dimobilisasi ketika terjadi bencana alam maupun krisis kesehatan. Adapun mobilisasinya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha 2023 Hari Ini, Satu Jalur Jalan Ditutup
Berikut syarat-syarat medaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Laki-laki dan Wanita
3. Usia minimal 18 tahun
4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK
5. Bersedia ditugaskan sebagai relawan dalam darurat bencana
6. Mendapat izin dari institusi tempatnya bekerja
7. Mendapat izin dari pasangan bagi yang sudah menikah
9. Mendapat izin dari orang tua bagi yang belum menikah
(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?