NTB.Suara.com - Kondisi sumber daya manusia kesehatan di setiap wilayah di Indonesia belum merata, terutama daerah rawan terjadi bencana. Hal itu yang mendasari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tenaga cadangan kesehatan yang siap dimobilisasi.
"Indonesia merupakan negara yang mayoritas wilayahnya berada di zona kuning dan merah. Kondisi dan letak geografis ini membuat Indonesia rawan terjadi bencana yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa," kata Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Sumarjaya, dikutip dari laman kemkes.go.id, Rabu (28/6/2023).
Saat ini, menurutnya, tenaga kesehatan masih terkonsentrasi di kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sedangkan di daerah lain kapasitasnya masih sedang dan rendah.
Hal itu, lanjut Sumarjaya, menjadi ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat. Seperti pengalaman penanganan COVID-19 yang datang tiba-tiba sehingga sistem kesehatan belum siap.
"Karenanya perlu kita perkuat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat," ucapnya.
Adapun pendaftaran tenaga cadangan kesehatan bisa dilakukan secara individu, tim, maupun melalui Emergency Medical Team (EMT). Registrasi dapat melalui laman https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id.
Pendaftar yang bisa diterima sebagai tenaga cadangan kesehatan harus memenuhi sejumlah kriteria terkait fisik, mental dan skill yang telah ditetapkan pemerintah.
Seluruh tenaga cadangan kesehatan yang diterima akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan yang dimiliki.
Usai dilakukan pembinaan, kemudian tenaga cadangan kesehatan siap dimobilisasi ketika terjadi bencana alam maupun krisis kesehatan. Adapun mobilisasinya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha 2023 Hari Ini, Satu Jalur Jalan Ditutup
Berikut syarat-syarat medaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Laki-laki dan Wanita
3. Usia minimal 18 tahun
4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK
5. Bersedia ditugaskan sebagai relawan dalam darurat bencana
6. Mendapat izin dari institusi tempatnya bekerja
7. Mendapat izin dari pasangan bagi yang sudah menikah
9. Mendapat izin dari orang tua bagi yang belum menikah
(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
-
Siapa Roster ONIC di MPL ID Season 17? Ada Pemain Filipina dan Pelatih Anyar
-
Cara Baru Gen Z Memaknai Valentine: Berbagi Sayang ke Orang-Orang Terdekat
-
Sinopsis The Unexpected Family, Pura-Pura Jadi Keluarga Demi Pengidap Alzheimer
-
Peran Journaling dalam Film Even If This Love Disappears Tonight di Netflix
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 8 Februari 2026, Ada Skin Parasut dan Monster Truck
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya