NTB.Suara.com - Kondisi sumber daya manusia kesehatan di setiap wilayah di Indonesia belum merata, terutama daerah rawan terjadi bencana. Hal itu yang mendasari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tenaga cadangan kesehatan yang siap dimobilisasi.
"Indonesia merupakan negara yang mayoritas wilayahnya berada di zona kuning dan merah. Kondisi dan letak geografis ini membuat Indonesia rawan terjadi bencana yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa," kata Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Sumarjaya, dikutip dari laman kemkes.go.id, Rabu (28/6/2023).
Saat ini, menurutnya, tenaga kesehatan masih terkonsentrasi di kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sedangkan di daerah lain kapasitasnya masih sedang dan rendah.
Hal itu, lanjut Sumarjaya, menjadi ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat. Seperti pengalaman penanganan COVID-19 yang datang tiba-tiba sehingga sistem kesehatan belum siap.
"Karenanya perlu kita perkuat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat," ucapnya.
Adapun pendaftaran tenaga cadangan kesehatan bisa dilakukan secara individu, tim, maupun melalui Emergency Medical Team (EMT). Registrasi dapat melalui laman https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id.
Pendaftar yang bisa diterima sebagai tenaga cadangan kesehatan harus memenuhi sejumlah kriteria terkait fisik, mental dan skill yang telah ditetapkan pemerintah.
Seluruh tenaga cadangan kesehatan yang diterima akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan yang dimiliki.
Usai dilakukan pembinaan, kemudian tenaga cadangan kesehatan siap dimobilisasi ketika terjadi bencana alam maupun krisis kesehatan. Adapun mobilisasinya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha 2023 Hari Ini, Satu Jalur Jalan Ditutup
Berikut syarat-syarat medaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Laki-laki dan Wanita
3. Usia minimal 18 tahun
4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK
5. Bersedia ditugaskan sebagai relawan dalam darurat bencana
6. Mendapat izin dari institusi tempatnya bekerja
7. Mendapat izin dari pasangan bagi yang sudah menikah
9. Mendapat izin dari orang tua bagi yang belum menikah
(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!