NTB.Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan layanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan menekan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Tengah terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan mengatakan, kerja sama ini untuk memudahkan para pekerja memperoleh layanan kesehatan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
"Kami menandatangani kerja sama perluasan Perjanjian Kerja Sama PLKK dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah untuk 29 puskesmas di Lombok Tengah. Perluasan pelayanan fasilitas kesehatan bukan hanya untuk pekerja Penerima Upah dari perusahaan atau lembaga, pekerja Bukan Penerima Upah juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama," kata Boby.
Daftar Puskesmas kerja sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, antara lain Puskesmas Bagu, Puskesmas Batu Jangkih, Puskesmas Batujai, Puskesmas Batunyala, Puskesmas Bonjeruk, Puskesmas Darek, Puskesmas Ganti, Puskesmas Kopang, Puskesmas Kuta, dan Puskesmas Langko.
Selain itu, Puskesmas Mangkung, Puskesmas Mantang, Puskesmas Mujur, Puskesmas Muncan, Puskesmas Pengadang, Puskesmas Penujak, Puskesmas Pringgarata, Puskesmas Sengkol, Puskesmas Tanah Beak, Puskesmas Teratak, Puskesmas Teruwai, Puskesmas Ubung, Puskesmas Wajagesang, Puskesmas Pelabuhan Awang, Puskesmas Aik Darek, Puskesmas Aikmual, Puskesmas Janapria, Puskesmas Praya, dan Puskesmas Puyung.
"Intinya kami ingin mengoptimalkan pelayanan, dengan memperluas PLKK ini diharapkan dapat mempermudah peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk mengakses layanan kesehatan terdekat, baik dekat dengan domisili maupun lokasi kecelakaan kerja," ucap Boby.
Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan dapat kembali bekerja.
Apabila selama masa perawatan dan pemulihan tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upah selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.
Baca Juga: Dituding Demokrat Pengkhianat, Surya Paloh Bereaksi: Sampai Besok Pagi Koalisi Perubahan Masih Ada
Selain itu, masih banyak manfaat lainnya diantaranya jika meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Temuan Senjata Api hingga Narkoba di Sekolah Bukti Tata Kelola Pendidikan Bermasalah
-
Timnas Indonesia Dikalahkan Singapura? John Herdman Punya Alasan Ini ke Suporter
-
Seksi dan Dinamis! Kiss of Life Unjuk Sisi Tangguh Perempuan di Lagu Sweat
-
Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Yang Can't Live Alone Dihentikan, Mangaka Cabut Hak Publikasi dari Penerbit
-
Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN
-
AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman
-
Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review
-
5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan