NTB.Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan layanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan menekan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Tengah terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan mengatakan, kerja sama ini untuk memudahkan para pekerja memperoleh layanan kesehatan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
"Kami menandatangani kerja sama perluasan Perjanjian Kerja Sama PLKK dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah untuk 29 puskesmas di Lombok Tengah. Perluasan pelayanan fasilitas kesehatan bukan hanya untuk pekerja Penerima Upah dari perusahaan atau lembaga, pekerja Bukan Penerima Upah juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama," kata Boby.
Daftar Puskesmas kerja sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, antara lain Puskesmas Bagu, Puskesmas Batu Jangkih, Puskesmas Batujai, Puskesmas Batunyala, Puskesmas Bonjeruk, Puskesmas Darek, Puskesmas Ganti, Puskesmas Kopang, Puskesmas Kuta, dan Puskesmas Langko.
Selain itu, Puskesmas Mangkung, Puskesmas Mantang, Puskesmas Mujur, Puskesmas Muncan, Puskesmas Pengadang, Puskesmas Penujak, Puskesmas Pringgarata, Puskesmas Sengkol, Puskesmas Tanah Beak, Puskesmas Teratak, Puskesmas Teruwai, Puskesmas Ubung, Puskesmas Wajagesang, Puskesmas Pelabuhan Awang, Puskesmas Aik Darek, Puskesmas Aikmual, Puskesmas Janapria, Puskesmas Praya, dan Puskesmas Puyung.
"Intinya kami ingin mengoptimalkan pelayanan, dengan memperluas PLKK ini diharapkan dapat mempermudah peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk mengakses layanan kesehatan terdekat, baik dekat dengan domisili maupun lokasi kecelakaan kerja," ucap Boby.
Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan dapat kembali bekerja.
Apabila selama masa perawatan dan pemulihan tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upah selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.
Baca Juga: Dituding Demokrat Pengkhianat, Surya Paloh Bereaksi: Sampai Besok Pagi Koalisi Perubahan Masih Ada
Selain itu, masih banyak manfaat lainnya diantaranya jika meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting