NTB.Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada masyarakat yang sudah berusia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja untuk mengajukan klaim manfaat JHT atau jaminan hari tua.
Sebagaimana dikutip dari website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria pengajuan klaim JHT yaitu apabila peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, habis kontrak kerja, dan berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
Selain itu, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, serta dapat pula mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen dan 30 persen.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB), Boby Foriawan mengatakan meskipun pekerja masih aktif bekerja dan sudah berusia 56 tahun, maka peserta dapat mengajukan klaim manfaat JHT.
“Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 Tahun, untuk dapat mengajukan klaim manfaat JHT nya, dan ini tidak perlu lagi menunggu di non-aktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa mengajukan klaim JHT. Klaim bisa dilakukan melalui layanan online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” ujar Boby.
Klaim JHT dapat diajukan sehari setelah hari ulang tahun ke-56 peserta. Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Dana JHT ini akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati
-
Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
-
Beralih ke Mobil Listrik? Ini Panduan Cara Merawatnya agar Tetap Optimal dan Awet
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
Singapura Siapkan Cara Khusus Matikan Mitchell Baker, John Herdman Harus Putar Otak
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
Manga The Prince of Tennis Tamat, Bab ke-477 Tutup Perjalanan 27 Tahun
-
WhatsApp Rilis Fitur '@semua' dan Polling Pintar, Solusi Akhir Drama Chat Grup yang Berisik!
-
Begini Arah Bisnis PT Pos Setelah Terbukti Poles Laporan Keuangan
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung