NTB.Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada masyarakat yang sudah berusia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja untuk mengajukan klaim manfaat JHT atau jaminan hari tua.
Sebagaimana dikutip dari website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria pengajuan klaim JHT yaitu apabila peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, habis kontrak kerja, dan berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
Selain itu, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, serta dapat pula mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen dan 30 persen.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB), Boby Foriawan mengatakan meskipun pekerja masih aktif bekerja dan sudah berusia 56 tahun, maka peserta dapat mengajukan klaim manfaat JHT.
“Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 Tahun, untuk dapat mengajukan klaim manfaat JHT nya, dan ini tidak perlu lagi menunggu di non-aktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa mengajukan klaim JHT. Klaim bisa dilakukan melalui layanan online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” ujar Boby.
Klaim JHT dapat diajukan sehari setelah hari ulang tahun ke-56 peserta. Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Dana JHT ini akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Jenis Mobil Ini Boleh Lintasi Tol IKN pada 13 hingga 29 Maret 2026
-
Persija Buka Suara Dituding Berbuat Macam-macam, Panpel Bantah Diskriminasi ke Borneo FC
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
Akhirnya Mauro Zijlstra Tumbang
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Melemah Lawan Dolar AS
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Cari Kerja di Bogor Sulit, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto
-
Forza Ferrari! Tifosi Punya Harapan, Tes Bahrain Tunjukkan Potensi SF-26