NTB.Suara.com - Inara Rulsi membantah tuduhan Febby Carol selaku kakak kandung Virdoun yang memberikan kesaksian dalam proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada Rabu (6/9/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perceraian antara Inara Rulsi dengan Virgoun. Sidang dengan agenda mendengarkan para saksi dihadiri oleh Eva Manurung dan Febby Carol yang merupakan keluarga dari pihak Virgoun.
Setelah mendengar kesaksian kakak Virgoun di sidang perceraian, Inara Rusli secara tegas membantah keterangan yang disampaikan Febby Carol dalam persidangan.
Bahkan, perempuan yang telah melahirkan tiga orang putri hasil pernikahannya dengan Virgoun itu menantang balik Febbry Carol untuk membuktikan ucapannya. Terlebih, banyak saksi yang dapat disertakan untuk memberikan pembuktian.
"Sejauh ini, aku gak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, saksi banyak, ada ART terus kemudian juga apa yang aku lakukan untuk anak-anak juga masih dalam batas kewajaran seorang ibu mendidik anak-anaknya," ucap Inara Rusli, seperti dikutip dari cumicumi.com, Rabu (6/9/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh kakak Virgoun tidak hanya disampaikan kepada wartawan, tetapi juga dalam persidangan.
"Disebutin cuma ya gak ada buktinya, gimana," tegas perempuan kelahiran Jakarta 19 Februari 1993 itu.
Sementara itu, Febby Carol memberikan pernyataan kepada awak media bahwa adiknya (Virgoun) lebih pantas mendapatkan hak asuh anak karena dirinya meyakini bahwa Inara Rusli telah melanggar hukum.
Namun, ia masih enggan menjelaskan hukum apa yang telah dilanggar oleh adik iparnya tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Yenny Wahid Temui Prabowo di Kertanegara: Beri Salam Hormat hingga Gandengan Tangan
"Saya gak bisa banyak bicara dulu, untuk saat ini karena proses masih berlangsung, tapi ada sesuatu yang menurut saya, melanggar. Artinya tidak sewajarnya untuk anak," ucap Febby. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan