Suara.com - PT Honda Prospect Motor digugat oleh pengguna Honda City senilai lebih dari Rp56 miliar. Pasalnya, kantung udara (airbag) gagal mengembang saat terjadi kecelakaan sehingga menyebabkan pengendara meninggal. Penggugat merupakan ayah dari korban meninggal pada saat mengendarai Honda City tipe GM2 1,5 S AT. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Penggugat, Maringan Aruan menilai bahwa Honda gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bahwa Honda tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang,” ujar Maringan dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Kamis (12/5).
Maringan menuturkan, pada saat kecelakaan, sang anak menggunakan sabuk pengaman, akan tetapi airbag tidak mengembang. Padahal mobil dilengkapi dengan kantung udara untuk melindungi penumpang dari benturan akibat kecelakaan. Tetapi, fungsi kantung udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Bahwa jika airbag mengembang otomatis setelah terjadi benturan, maka kematian dapat dihindari,” jelasnya.
Maringan menjadikan sertifikat medis penyebab kematian dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menerangkan bahwa korban meninggal akibat cedera kecelakaan lalu lintas.
“Honda bilang kalau airbag tidak mengembang karena benturan kurang kuat. Mau sekeras apalagi? Ini saja sudah mengakibatkan korban meninggal,” kata kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnaen.
Ia mengatakan sebelum mengajukan gugatan, kliennya telah meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak Honda. Namun menurutnya, sampai saat ini Honda tidak memberikan keterangan yang memuaskan.
Kata Iskandar, perkara ini bermula ketika anak penggugat, mengalami kecelakaan di Jalan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2012. Saat itu, kendaraan menabrak pembatas jalan dan Rumah Makan Padang.
Menurut dia, penggugat membeli mobil itu karena nama besar Honda di dunia otomotif dan mempercayai brosur dan pamflet serta iklan Honda City dalam bidang keamanan. Sebelum melayangkan gugatan, penggugat telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari pihak Honda. Namun, pihak Honda tidak memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang diharapkan. Akhirnya, setelah menunggu cukup lama, penggugat melayangkan gugatan.
“Penggugat dalam perkara ini menuntut ganti rugi materiil senilai US$552.250 ditambah Rp96 juta. Sementara itu, untuk kerugian immateriil Honda dituntut senilai Rp50 miliar,” ujar Iskandar.
Dalam gugatannya, penggugat melandaskan Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diperdagangkan.
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Mobil Listrik Harga Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh, Mesin Kuat dan Bandel
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah yang Kuat Jarak Jauh sampai 120 Km, Baterai Tangguh
-
Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik
-
Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor
-
Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km
-
Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran
-
Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan
-
Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang