Suara.com - PT Honda Prospect Motor digugat oleh pengguna Honda City senilai lebih dari Rp56 miliar. Pasalnya, kantung udara (airbag) gagal mengembang saat terjadi kecelakaan sehingga menyebabkan pengendara meninggal. Penggugat merupakan ayah dari korban meninggal pada saat mengendarai Honda City tipe GM2 1,5 S AT. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Penggugat, Maringan Aruan menilai bahwa Honda gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bahwa Honda tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang,” ujar Maringan dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Kamis (12/5).
Maringan menuturkan, pada saat kecelakaan, sang anak menggunakan sabuk pengaman, akan tetapi airbag tidak mengembang. Padahal mobil dilengkapi dengan kantung udara untuk melindungi penumpang dari benturan akibat kecelakaan. Tetapi, fungsi kantung udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Bahwa jika airbag mengembang otomatis setelah terjadi benturan, maka kematian dapat dihindari,” jelasnya.
Maringan menjadikan sertifikat medis penyebab kematian dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menerangkan bahwa korban meninggal akibat cedera kecelakaan lalu lintas.
“Honda bilang kalau airbag tidak mengembang karena benturan kurang kuat. Mau sekeras apalagi? Ini saja sudah mengakibatkan korban meninggal,” kata kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnaen.
Ia mengatakan sebelum mengajukan gugatan, kliennya telah meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak Honda. Namun menurutnya, sampai saat ini Honda tidak memberikan keterangan yang memuaskan.
Kata Iskandar, perkara ini bermula ketika anak penggugat, mengalami kecelakaan di Jalan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2012. Saat itu, kendaraan menabrak pembatas jalan dan Rumah Makan Padang.
Menurut dia, penggugat membeli mobil itu karena nama besar Honda di dunia otomotif dan mempercayai brosur dan pamflet serta iklan Honda City dalam bidang keamanan. Sebelum melayangkan gugatan, penggugat telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari pihak Honda. Namun, pihak Honda tidak memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang diharapkan. Akhirnya, setelah menunggu cukup lama, penggugat melayangkan gugatan.
“Penggugat dalam perkara ini menuntut ganti rugi materiil senilai US$552.250 ditambah Rp96 juta. Sementara itu, untuk kerugian immateriil Honda dituntut senilai Rp50 miliar,” ujar Iskandar.
Dalam gugatannya, penggugat melandaskan Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diperdagangkan.
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
4 Penyebab Oli Motor Bocor dan Cara Mengatasinya Sebelum Mesin Rusak
-
Daihatsu Umumkan Ratusan Pemenang DAIFEST 2025 di IIMS 2026"
-
Tekiro Bawa Peralatan Otomotif Terbaru ke IIMS 2026, Ngebengkel di Rumah Jadi Lebih Mudah
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Taksi Blue Bird, Cocok untuk yang Sudah Berkeluarga, Mulai 80 Jutaan
-
Changan Indonesia Pamerkan Teknologi Deepal S07 dan Lumin di IIMS 2026