- Santunan Jasa Raharja hanya cair untuk kategori kecelakaan spesifik sesuai Undang-Undang.
- Korban akibat kelalaian pihak ketiga seperti pejalan kaki berhak mendapat perlindungan penuh.
- Penumpang angkutan umum resmi darat, laut, dan udara otomatis terlindungi asuransi.
Suara.com - Musibah di jalan raya memang tidak ada yang menginginkan. Namun, ketika risiko itu terjadi, kehadiran Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah sangatlah krusial dalam memberikan perlindungan dasar.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa semua insiden di jalan raya otomatis mendapatkan santunan. Padahal, ada aturan main dan Undang-Undang yang berlaku. Tidak semua kejadian bisa diklaim, lho! Penting bagi Anda untuk memahami kriteria apa saja yang masuk dalam daftar perlindungan agar tidak bingung saat harus mengurus administrasi di saat genting.
Lantas, kondisi seperti apa yang sebenarnya "masuk kriteria" dan berhak mendapatkan dana santunan? Berikut rinciannya:
1. Korban Akibat Kelalaian Pihak Ketiga
Poin ini sering kali menjadi pertanyaan. Apa maksudnya "tanggung jawab pihak ketiga"? Sederhananya, jika Anda menjadi korban kecelakaan akibat kesalahan orang lain, Anda berhak mendapat santunan.
Kasus yang paling umum adalah pejalan kaki yang sedang menyeberang atau berjalan di trotoar, lalu tertabrak oleh kendaraan bermotor.
Dalam skenario ini, pejalan kaki tersebut adalah pihak yang dirugikan (pihak ketiga) dan negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan.
Jadi, jika kerabat atau keluarga mengalami hal ini, segera urus laporannya karena hak santunan tersedia.
2. Penumpang Sah Angkutan Umum
Baca Juga: Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
Sering bepergian menggunakan bus antar kota, kereta api, atau pesawat terbang? Kabar baiknya, tiket yang Anda beli biasanya sudah mencakup iuran wajib Jasa Raharja.
Ini berarti, jika angkutan umum yang Anda tumpangi mengalami kecelakaan—baik itu tabrakan, tergelincir, atau insiden lainnya—seluruh penumpang yang memiliki tiket resmi berhak mendapatkan santunan pengobatan atau santunan kematian bagi ahli waris.
Kuncinya ada pada status "angkutan umum resmi". Pastikan Anda selalu menggunakan moda transportasi yang legal agar perlindungan asuransi ini aktif.
3. Kecelakaan Lintas Moda (Darat, Laut, Udara)
Cakupan Jasa Raharja tidak sesempit hanya di jalan aspal saja. Perlindungan ini bersifat menyeluruh mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia.
Baik itu kecelakaan kapal laut di perairan nusantara, insiden pesawat udara, hingga kecelakaan kereta api, semuanya masuk dalam radar perlindungan Jasa Raharja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Ketahui Segala Jenis Liquid Mobil dan Jadwal Penggantiannya, dari Oli Mesin hingga MInyak Rem
-
Tanpa Helm Kendarai Moge 300 Kg, Sebuas Apa Moge Harley Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan?
-
Trio Mobil Turbo Termurah Cocok untuk Mahasiswa: Bertenaga, Irit, tapi Jangan Coba Isi Pertalite
-
Panduan Pemula sebelum Beli Raize dan Rocky Bekas: Cek Dulu Kesehatan Turbonya
-
Kia Sonet Hadir dengan Harga Baru: Honda HR-V, WR-V hingga Toyota Raize Kena Hantam Telak
-
Harga Beda Tipis, Mending Kia Carens atau Honda BR-V untuk Jadi Mobil Keluarga?
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?